
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota memanggil kontraktor pembangunan pedestrian Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi. Hal itu terkait terjadinya kecelakaan mobil Honda Brio yang menabrak tumpukan pasir di badan jalan belum lama ini.
Kanit Gakum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Jajar Munajat mengaku telah memanggil kedua belah pihak. Upaya ini untuk menemukan titik temu antara pengemudi kendaraan dengan pihak pemborong. Namun untuk saat ini kedua belah pihak belum sampai bertemu.
“Setelah kami memanggil pemborong, si pemborong pun sudah bersedia membantu perbaikan kerusakan dari kecelakaan tersebut” ujarnya kepada sukabumizone.com, Sabtu (29/10).
Baca juga: Proyek Pedestrian A Yani Dinilai Tidak Profesional Dapat Bahayakan Pengendara
Ipda Jajat juga menyebut telah memanggil pemborong untuk memenuhi SOP sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pelaksanaan pengerjaan tersebut. Di antaranya untuk memenuhi atau memasang rambu-rambu yang dibutuhkan.
Menurutnya, sari setiap terjadinya kecelakaan tersebut pasti ada kelalaian, mau dari pengemudi ataupun dari kontraktor, dan kontraktor ini bisa terjerat hukum pasal 274 UULAJ, karena telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
“Sampai saat ini kami pun belum memeriksa kendaraan tersebut, karena pengemudi sudah membawa ke bengkel resmi pilihannya, dan di saat pengemudi dipanggil bahwa kerugian kerusakannya sebesar 20 juta rupiah, namun itu bukan berdasarkan fakta atau faktur yang sudah dikeluarkan bengkel tersebut, itu hanya dari pemilik kendaraan,” pungkasnya.
Baca juga: Sebabkan Kecelakaan, Pasir Menumpuk di Jalan A Yani Dikeluhkan Pengendara
Reporter : Rizqi Taufik
Redaktur : Surya Adam





