• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Kamis, November 6, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polisi Sebut, Jika Kontraktor Pedestrian Lalai Bisa Terjerat Pasal 274

redaktur by redaktur
29 Oktober 2022
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0
Kanit Gakum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat.

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota memanggil kontraktor pembangunan pedestrian Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi. Hal itu terkait terjadinya kecelakaan mobil Honda Brio yang menabrak tumpukan pasir di badan jalan belum lama ini.

Kanit Gakum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Jajar Munajat mengaku telah memanggil kedua belah pihak. Upaya ini untuk menemukan titik temu antara pengemudi kendaraan dengan pihak pemborong. Namun untuk saat ini kedua belah pihak belum sampai bertemu.

“Setelah kami memanggil pemborong, si pemborong pun sudah bersedia membantu perbaikan kerusakan dari kecelakaan tersebut” ujarnya kepada sukabumizone.com, Sabtu (29/10).

BacaJuga

Dukungan Moril KH Ma’ruf Amin Jadi Energi Baru SMSI Jelang HPN 2026

Dukungan Moril KH Ma’ruf Amin Jadi Energi Baru SMSI Jelang HPN 2026

5 November 2025
KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

4 November 2025
Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Jembatan Penghubung Dua Desa di Cikembar Putus

Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Jembatan Penghubung Dua Desa di Cikembar Putus

3 November 2025
Satukan Frekuensi, PKB Sukabumi Gembleng Idiologi Kader Loyalis

Satukan Frekuensi, PKB Sukabumi Gembleng Idiologi Kader Loyalis

2 November 2025

Baca juga: Proyek Pedestrian A Yani Dinilai Tidak Profesional Dapat Bahayakan Pengendara

Ipda Jajat juga menyebut telah memanggil pemborong untuk memenuhi SOP sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pelaksanaan pengerjaan tersebut. Di antaranya untuk memenuhi atau memasang rambu-rambu yang dibutuhkan.

Menurutnya, sari setiap terjadinya kecelakaan tersebut pasti ada kelalaian, mau dari pengemudi ataupun dari kontraktor, dan kontraktor ini bisa terjerat hukum pasal 274 UULAJ, karena telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

“Sampai saat ini kami pun belum memeriksa kendaraan tersebut, karena pengemudi sudah membawa ke bengkel resmi pilihannya, dan di saat pengemudi dipanggil bahwa kerugian kerusakannya sebesar 20 juta rupiah, namun itu bukan berdasarkan fakta atau faktur yang sudah dikeluarkan bengkel tersebut, itu hanya dari pemilik kendaraan,” pungkasnya.

Baca juga: Sebabkan Kecelakaan, Pasir Menumpuk di Jalan A Yani Dikeluhkan Pengendara

Reporter : Rizqi Taufik
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

Ribuan Ikan Terdampar, Warga Heboh Bawa Ember Serbu Pantai Palabuhanratu

Next Post

Progres Sesuai Jadwal, Tol Bocimi Sesi 2 Bisa Digunakan Desember 2022

Next Post
Progres Sesuai Jadwal, Tol Bocimi Sesi 2 Bisa Digunakan Desember 2022

Progres Sesuai Jadwal, Tol Bocimi Sesi 2 Bisa Digunakan Desember 2022

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi