
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menyatakan akan menindak tegas para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekad berjualan di sepanjang ruas pedestrian Jalan Ahmad Yani.
Hal ini dilakukan karena sebelumnya petugas sudah memberikan surat peringatan dan imbauan kepada para PKL agar tidak berjualan di kawasan tersebut.
“Selama ini kita sudah berusaha untuk memberikan pemahaman kepada para PKL, bahwa sepanjang Jalan Ahmad Yani itu tidak diperkenankan untuk para PKL berjualan,” ujar Kabid Trantib dan Linmas Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Ujang Rustiandi kepada sukabumizone.com, Sabtu (5/11).
Baca juga: NAHNU Nilai Pengerjaan Proyek Pedestrian Jalan A Yani Kurang Profesional
Ujang menambahkan, dari hasil pantauannya beberapa PKL yang sebelumnya terjaring operasi, kini kembali berjualan di badan jalan hingga di atas trotoar. Padahal sebelumnya para PKL tersebut sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan berjualan lagi di kawasan tersebut.
“Apabila mereka (PKL) kedapatan berjualan lagi, kita akan melakukan tindakan tegas berupa menyita barang dagangan termasuk gerobaknya kita sita, karena para PKL ini tidak jera, padahal sebelumnya sempat terjaring operasi,” tegasnya.
Sebelumnya ada sebanyak 14 PKL terjaring operasi. Namun saat itu belum dilakukan penindakan, hanya teguran dan imbauan agar para PKL tidak berjualan di kawasan yang memang tidak diperbolehkan untuk berjualan.
“Kedepannya kita akan melakukan tindakan tegas. Nanti teman-teman yang di bidang Penegak Perda (Gakda) akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan gerobak atau barang-barang apabila masih ada PKL yang nakal,” tandasnya.
Ia berharap, para PKL tentu harus mengetahui dan sadar aturan yang berlaku di Kota Sukabumi. Jangan sampai nanti mereka tidak terima jika dilakukan tindakan tegas, karena sebelumnya sudah diperingatkan dan ditegur.
“Kalau sudah Kita amankan pasti mereka protes kepada para petugas, padahal petugas sudah memberikan peringatan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Reporter : Isep
Redaktur : Surya Adam





