
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi menyebutkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kota Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp6,7 Miliar.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi Galih Marelia saat menggelar sosialisasi pengenalan barang cukai ilegal dan identifikasi pita cukai di salah satu Hotel bilangan Cikole, dilansir dari situs resmi Pemkot Sukabumi, Selasa (15/11/2022).
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi Galih Marelia mengatakan, pemerinta pusat menyalurkan anggaran sebesar Rp6,7 miliar kepada Pemkot Sukabumi yang dikelola oleh beberapa dinas sesuai bidangnya masing-masing.
“Anggaran tersebut dikelola oleh masing-masing dinas, seperti bidang kesejahteraan masyarakat yang dikelola oleh Disnaker, Disporapar dan Diskumindag. Kemudian bidang penegakan hukum yang ditangani oleh Dinas Satpol PP dan Damkar, serta bidang kesehatan oleh Dinas Kesehatan,” ungkap Galih.
Baca juga: Bappeda Kota Sukabumi Waspadai Ancaman Resesi Ekonomi Global 2023
Adapun tujuan sosialisasi, ia mengatakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Sukabumi mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal. “Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Sukabumi mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal,” ujarnya.
Sementara Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pemerintah masih mengalami kehilangan potensi pendapatan akibat pelanggaran dibidang cukai, seperti beredarnya rokok tanpa cukai atau ilegal.
Sementara di sisi lain, penerimaan negara yang kemudian disalurkan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), bermanfaat untuk melakukan berbagai pembangunan di daerah. “Oleh karenanya kami mengajak semua pihak untuk ikut menghentikan peredaran rokok ilegal,” ajaknya.
Redaktur : Surya Adam



