• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Kamis, November 6, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polisi Ungkap Penimbunan BBM, Tersangka Beli Normal Gunakan Kendaraan Modifikasi

redaktur by redaktur
5 Desember 2022
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0
Kendaraan modifikasi yang digunakan pelaku untuk membeli BBM solar bersubsidi.

PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap tiga kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang beraksi di wilayah hukumnya.

Dari tiga kasus tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial A (48) untuk kasus pertama, H (27) kasus kedua, dan tujuh pelaku berinisial B (46), DI (43), NF (19), J, H (36), DH (24) dan IM (23) kasus ketiga.

Dalam menjalankan aksinya, modus seluruh tersangka membeli BBM secara normal di sejumlah SPBU wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Tetapi mereka menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi memakai tangki penampungan.

BacaJuga

Dukungan Moril KH Ma’ruf Amin Jadi Energi Baru SMSI Jelang HPN 2026

Dukungan Moril KH Ma’ruf Amin Jadi Energi Baru SMSI Jelang HPN 2026

5 November 2025
KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

4 November 2025
Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Jembatan Penghubung Dua Desa di Cikembar Putus

Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Jembatan Penghubung Dua Desa di Cikembar Putus

3 November 2025
Satukan Frekuensi, PKB Sukabumi Gembleng Idiologi Kader Loyalis

Satukan Frekuensi, PKB Sukabumi Gembleng Idiologi Kader Loyalis

2 November 2025

Baca juga: Polres Sukabumi Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Satu Tersangka Tanam Pohon Ganja

“Jadi modusnya sama, mereka melakukan pengisian BBM solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Cibadak,” ungkap Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, Senin (05/12/2022).

Dari tersangka A, polisi menyita satu kendaraan minibus merek Isuzu Panther modifikasi. Yang di dalamnya terdapat kempu atau penampungan berisi 500 liter BBM jenis solar.

Dari pelaku H, sambung Dian. Disita satu unit kendaraan Mitsubishi Coltdiesel dengan dua buah kempu berisikan BBM sebanyak 1,5 ton dan struk pembelian solar.

Untuk kasus ketiga dengan tujuh pelaku, lima buah truk modifikasi dan solar sebanyak 14,4 ton berhasil diamankan dalam gudang tempat penampungan di Kecamatan Cikembar.

“Kasus ketiga ini, kronologinya kita melakukan penyelidikan atas laporan adanya indikasi penyalahgunaan BBM. Kemudian kita dalami dan mengikuti tersangka seusai melakukan pengisian BBM di Cibadak, tenyata dibawa ke salah satu gudang penyimpanan,” paparnya.

Truk dan Isuzu panther modifikasi memiliki tombol otomatis untuk menjalankan alat penyedot BBM dari tangki ke bak penampungan dalam kendaraan, saat mereka mengisi BBM subsidi di SPBU.

Seluruh tersangka dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan telah dirubah menjadi pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Yaitu penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak.

“Para tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun,” singkatnya.

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

KPM Desa Bojong Sumringah Terima Tiga Bantuan Pemerintah Pusat

Next Post

Ratusan KPM Asal Desa Cibatu Padati Kantor Pos Cikembar

Next Post
Ratusan KPM Asal Desa Cibatu Padati Kantor Pos Cikembar

Ratusan KPM Asal Desa Cibatu Padati Kantor Pos Cikembar

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi