
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Satreskrim Polres Sukabumi berhasil membekuk empat pelaku begal uang sejumlah Rp350 juta milik B (43), saat singgah di warung Mie Ayam Basday pinggir Jalan Kompa, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (02/05/2023) lalu.
Keempat tersangka berinisial K (38), E (45), S (45) serta D, mereka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Sementara satu pelaku sekaligus eksekutor pencurian berinisial M masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih intensif dan kami juga meminta bantuan dari Jatanras Polda Jabar, kemudian didapatkan tersangka pertama di daerah Bogor. Ternyata lokasi ini adalah tempat kontrakan para pelaku dan teman-teman pelaku,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat ekspose kasus, Senin (29/05).
Setelah itu, lanjut dia, Polisi mendapatkan informasi lokasi tersangka lain dan langsung melakukan pengejaran ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Di daerah tersebut, satu orang tersangka berinisial K yang memiliki peran sebagai joki eksekutor M berhasil diamankan.
“Saat ditangkap di lokasi, pelaku berusaha untuk melawan petugas, dan terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk mengamankan yang bersangkutan,” bebernya.