SUKABUMI, sukabumizone.com || Camat Sukabumi Gingin Ginanjar Permana, bertindak atas nama Bupati Sukabumi mengambil sumpah dan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sudajaya girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, masa bakti 2019 – 2025, bertempat di Aula Desa, Sudajaya girang, Kamis (22/6/2023).
Pelantikan PAW anggota BPD Desa Sudajaya girang dilaksanakan karena ada salah satu anggota BPD yang mengundurkan diri.
Kepala Desa Sudajaya girang Edi Juarsyah menyampaikan, ucapan selamat kepada panitia penyelenggara karena proses pemilihan dan pelantikan BPD Desa Sudajaya girang berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku.
“BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karenanya, anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah/dusun dan unsur perempuan yang ada di desa tersebut,” ujarnya.
Secara khusus Edi juga menjelaskan, bahwa tugas berat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh BPD Desa Sudajaya girang, adalah persiapan jelang Pilkades serentak di 2023.
“Karena Desa Sudajaya girang salah satu desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak di 2023 ini. Jadi, BPD memiliki tugas yang cukup berat, guna memastikan penyelenggaraannya sukses tanpa ekses,” terangnya.
Edi mengucapkan, selamat kepada PAW BPD yang telah dilantik.
“Selamat melaksanakan tugas, semoga amanah, tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Sudajaya Girang,” pungkasnya.
Reporter: Ginda Ginanjar
Redaktur: Surya Adam