CISAAT, sukabumizone.com || Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pembudidaya ikan di Pasar Ikan Cibaraja, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jum’at (25/8/2023).
Pendampingan pembuatan NIB ini digagas oleh Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi seiring banyaknya minat dari pembudidaya ikan di wilayah Kabupaten Sukabumi untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“NIB merupakan identitas berusaha yang penting dimiliki oleh para pembudidaya ikan, yang salah satu manfaatnya adalah dapat memperoleh izin berusaha serta bermanfaat untuk pengembangan usaha para pembudidaya ikan di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar Kadis Perikanan, Nunung Nurhayati.
Lanjut Nunung, sebelum memiliki NIB para pembudidaya ikan diwajibkan memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA ) yang menjadi identitas pembudidaya ikan. Hal tersebut menjadi tolok ukur bagi para pelaku usaha di bidang budidaya untuk membuka jejaring menambah modal dan kerja sama dengan pihak perbankan.
“Salah satu manfaat memiliki NIB dan kartu KUSUKA ialah agar para pembudidaya ikan dapat mengembangkan usaha meningkatkan modal dengan bekerja sama dengan pihak perbankan, sehingga produksi dan pengembangan usahanya semakin maju dan terarah,” sambungnya.
Dengan berkembangnya produksi ikan di Kabupaten Sukabumi sehingga tingkat konsumsi ikan masyarakat bisa merata. “Hal ini diharapkan dapat menekan angka stunting di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Reporter : Teguh Santosa
Redaktur : Surya Adam