CIKEMBAR, sukabumizone.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi bakal menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai penempatannya. Hal itu dikatakan Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cikembar, Andi kepada sukabumizone.com, Jumat (13/11/2023).
Menurutnya, sesuai dengan peraturan badan pengawas pemilihan umum (Perbawaslu) nomor 15 tentang tatacara kampanye, serta nota kesepakatan dari semua parpol dan bawaslu yang diselenggarakan pada tanggal 10 Oktober 2023, bahwa pemasangan APS yang tidak sesuai penempatannya akan ditertibkan.
“Maka semua partai politik diberi batas waktu sampai tanggal 27 Nopember 2023 untuk menertibkan sendiri penempatan pemasangannya,” kata Andi kepada sukabumizone.com, Jum’at (13/10).
Andi menuturkan, wilayah tempat umum yang dilarang untuk dipasang APS sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 70 nomor 1 adalah pertama tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan atau halaman dan atau perguruan tinggi.
Kemudian dilarang juga di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.
“Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan masih ada APS yang melanggar maka Satpol PP Kecamatan Cikembar akan menurunkan semua APS secara paksa tanpa terkecuali,” tandasnya.
Reporter : Ruslan AG
Redaktur : Surya Adam