SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Pemerintah Kota Sukabumi melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, kembali mensosialisasikan dibukanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Ruang Pertemuan BJB Kantor Cabang Sukabumi, Kamis (26/10/2023)
Sosialisasi ini dilakukan untuk mengintensifkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Selain itu diketahui sejak awal pemberlakuan relaksasi masih belum menunjukkan angka signifikan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menilai sosialisasi ini sebagai langkah strategis dan juga merupakan upaya pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dapat membantu masyarakat pasca pandemi.
“Tiga tahun ke belakang, kita dihadapkan dengan situasi yang tidak pasti dan kompleks. Pandemi Covid 19 menyerang berbagai sektor. Kemampuan daerah untuk menggali sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan pusat dan daerah menjadi hal penting dalam percepatan pemulihan ekonomi daerah,” ungkapnya.
Salah satu sumber pembiayaan daerah bukan hanya berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), termasuk bersumber dari pembiayaan lainnya, salah satunya bagi hasil pajak daerah.