SUKALARANG, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat, klasifikasikan laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Senin (30/10/23).
Kepala Desa Prianganjaya Dadan Burhanudin melalui Kasi Pelayanan Desa Prianganjaya Hikmat mengatakan, PBB sendiri merupakan pungutan yang harus dibayar setiap warga negara akan penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan. PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan. “Dengan demikian, besaran pajak ditentukan berdasarkan kondisi objek bumi dan bangunan dan NJOP,” katanya.
Ia menuturkan, didesanya ada 3 kedusunan yang wajib melaporkan hasil PBB. “Kami mengandalkan Kepala Dusun untuk menagih PBB. Dari 3 kedusunan baru 66 persen yang membayar dari target minimal 85 persen,” tuturnya.
Ia menambahkan, tugas kasi pelayanan yakni membuat laporan hasil penagihan Kadus yang akan disetorkan ke pihak bank. “Semoga Desa Prianganjaya lunas PBB,” tandasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam