JAMPANGTENGAH, sukabumizone.com || Puluhan alat peraga sosialisasi (APS) pemilu di sepanjang jalan protokol di wilayah Kecamatan Jampangtengah ditertibkan tim gabungan, Rabu (8/11/2023). Tim gabungan terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jampangtengah, unsur Satpol PP, TNI, Polsek dan Linmas.
Ketua Panwaslu Kecamatan Jampangtengah, Iwan Hermawan mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Di mana sesuai Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tanpa terkecuali semua APS partai politik dibersihkan secara serentak di 47 kecamatan.
“Dalam penertiban ini kami melibatkan unsur Polri, TNI, Linmas dan Satpol PP Kecamatan Jampangtengah,” kata Iwan kepada sukabumizone.com, Rabu (8/11).
Iwan mengimbau, bagi semua simpatisan atau relawan partai politik dan calon agar jangan memasang APS atau alat peraga kampanye (APK) sebelum nanti ada intruksi dari Bawaslu. “Kami akan terus laksanakan penertiban APS dan APK dimulai pagi tadi sampai tanggal 27 November 2023 nanti,” tandasnya.
Pemasangan APS dan APK sambung Iwan boleh dilakukan nanti dari tanggal 28 November sampai tanggal 10 Februari 2023. “Di tanggal itu boleh simpatisan atau relawan memasang baligo kembali, sesuai waktu yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Reporter : Hapid
Redaktur : Ruslan AG