
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menyita ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan, sejak awal Oktober 2023, Satpol PP sudah melaksanakan penertiban sebanyak 2.700 APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di pusat Kota Sukabumi.
“Dasar yang kita gunakan ialah Perda Ketertiban Umum bukan hanya dalam rangka pemilu saja, karena kami merazia selain APK juga, misalkan spanduk – spanduk ekonomi, bisnis yang tidak ada pajaknya kita turunkan. Apalagi terkait spanduk Pemilu yang belum waktunya tentu kita tertibkan juga,” kata Ayi kepada sukabumizone.com, Rabu (22/11/2023).
Ayi juga mengimbau kepada semua pihak khususnya yang terlibat dalam agenda Pemilu 2024, agar bisa mentaati peraturan yang sudah ditetapkan. Sebab, Satpol PP akan terus melakukan monitoring dalam penertiban APK yang dipasang sebelum masa kampanye.
“Nah, di tanggal 28 November baru kita melihat, memantau dan juga menyesuaikan kiranya titik mana saja yang boleh di pasang APK. Kita berkordinasi dengan Bawaslu dan juga KPU. Seperti titik di lingkungan pendidikan, pusat pemerintahan serta taman, itu kan gak boleh,” jelasnya.





