• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, Oktober 28, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tanam Ganja dan Edarkan Obat Terlarang, Pemuda asal Kadudampit Diamankan Polisi

redaktur by redaktur
30 Januari 2024
in HEADLINE
0
AM (23 tahun) asal Sukabumi beserta barang bukti obat-obatan dan pohon ganja.

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Diduga terlibat kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) dan kepemilikan satu batang pohon ganja yang ditanam dalam polybag kecil. AM (23) pemuda asal Kadudampit Kabupaten Sukabumi, diamankan Polisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM diamankan polisi didepan Kantor Pos Sukabumi saat hendak melakukan transaksi, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sikabumi pada Sabtu (27/01/24) sekira pukul 21:30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi membenarkan ikhwal pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan warga Kadudampit Sukabumi tersebut.

BacaJuga

PLN UID Jabar Wujudkan Mimpi 844 Keluarga Lewat Program Light Up The Dream

PLN UID Jabar Wujudkan Mimpi 844 Keluarga Lewat Program Light Up The Dream

27 Oktober 2025
Gegara Asmara, Warga Kampung Cikaler Rela Akhiri Hidup

Gegara Asmara, Warga Kampung Cikaler Rela Akhiri Hidup

25 Oktober 2025
Diduga Belum Lengkapi Izin Lingkungan, DLH Sidak Proyek PT Bogorindo Cemerlang

Diduga Belum Lengkapi Izin Lingkungan, DLH Sidak Proyek PT Bogorindo Cemerlang

22 Oktober 2025
Semarak Hari Santri 2025 di Jampangtengah, Ribuan Santri Padati Lapangan Bojong Duren

Semarak Hari Santri 2025 di Jampangtengah, Ribuan Santri Padati Lapangan Bojong Duren

22 Oktober 2025

Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 mg yang disembunyikan terduga pelaku dalam sebuah tas selempang serta satu unit telepon genggam.

“Memang betul, pada hari Sabtu (27/01) sekitar pukul 21.30 malam, kami mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, AM yang menyediakan dan mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 mg di depan Kantor Pos Sukabumi,” kata Yudi kepada awak media, Selasa (30/01/24).

Dalam penangkapan pelaku, sambung Yudi, kemudian Polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang berada di Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi dan mendapati sejumlah barang bukti lainnya berupa sebatang pohon ganja yang sedang ditanam di sebuah pot serta 172 butir Hexymer.

“Setelah penggeledahan, di rumah AM kami menemukan barang bukti lainnya berupa 172 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan sebatang pohon ganja yang ditanam terduga pelaku disebuah pot yang disimpan dipinggir rumah terduga pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan penyalah gunaan obat sediaan farmasi jenis Hexymer dan tramadol HCI 50 mg.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Reporter : M. irsandi
Redaktur : Ruslan AG

Previous Post

Panwascam Lengkong Gelar Pleno Bersama PKD

Next Post

Press Release Pengawasan Logistik, Panwascam Cibeureum Ajak Parpol Samakan Persepsi

Next Post
Press Release Pengawasan Logistik, Panwascam Cibeureum Ajak Parpol Samakan Persepsi

Press Release Pengawasan Logistik, Panwascam Cibeureum Ajak Parpol Samakan Persepsi

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi