SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dialokasikan untuk 196 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kota Sukabumi.
Hal ini di sampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman DPUTR kota Sukabumi, Rinaldy Adzany. Menurutnya, 196 unit tersebut tersebar di enam kelurahan yaitu Citamiang, Sindangpalay, Selabatu, Nanggeleng, Benteng dan Cipanengah.
Rinaldi Adzany mengungkapkan, ini alasan terpilihnya enam kelurahan tersebut. Rupanya, Pemprov Jabar memasukkannya kedalam program pengentasan kawasan kumuh. Anggaran yang tersedia untuk satu unitnya adalah Rp20 juta dan sifatnya swadaya.
“Jadi, nilai bantuannya perlu tambahan swadaya penerima dan masyarakat,” ungkap Rinaldy Adzany
Disamping itu, Rinaldy juga menerangkan, calon penerima bantuan renovasi rutilahu di Kota Sukabumi akan melalui beberapa ketentuan. Seperti tiga unsur dalam penilaian kelayakan terhadap bangunan rumah. Yakni, keselamatan, kecukupan ruang dan kesehatan.
“Adapun untuk pelaksanaannya nanti, kami akan mendapat bantuan dari Badan Keswadayaan Masyarakat atau BKM di kelurahan masing-masing. Bahkan, proposal bantuan pun diajukan melalui BKM,” tandasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG