SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyelenggarakan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, Senin (18/4/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, sosialisasi ini merupakan ajakan dan imbauan Pemerintah Kota Sukabumi bagi para ASN untuk mengikutsertakan pekerja rentan di rumah tangga mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Satu pekerja rentan dikenakan biaya kepesertaan sebesar Rp.16.800,- per bulan.
“Di luar negeri, semua hidup dijamin oleh negara, namun dengan konsekuensi pajak 40% bagi orang kaya. Sedangkan di Indonesia, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada semua pekerja, termasuk pekerja rentan,” ungkapnya
Selain itu, Kota Sukabumi sendiri, kata Kusmana, telah meraih prestasi nomor dua (runner-up) di Jawa Barat dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tahun lalu, “Prestasi ini harus terus ditingkatkan, terutama dalam hal kepesertaan tenaga kerja rentan. Saat ini, sudah ada 72 pekerja rentan yang telah menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman dalam laporannya menyampaikan, bahwa sosialisasi ini diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang kepesertaan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja rentan, seperti asisten rumah tangga (ART). Pemerintah hadir untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mereka, termasuk untuk biaya kecelakaan dan kematian,” ujar Abdul Rachman.
Lanjut, Abdul Rachman mengatakan, bahwa kepesertaan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih harus terus ditingkatkan jumlahnya.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian para ASN dan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan,” tandasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG