CIKEMBAR, sukabumizone.com || Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Cikembar, menggelar sosialisasi Zakat Fitrah, Infak, dan Sedekah, di Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (25/03/2024).
Kepala UPZ Cikembar Ijam Jamaludin mengatakan, hari ini pihaknya telah melaksanakan sosialisasi di tiga desa se Kecamatan Cikembar.
“Alhamdulillah, kami melaksanakan sosialisasi zakat fitrah, infak, dan sedekah, di tiga desa se Kecamatan Cikembar. Yakni, di Desa Sukamulya yang dipimpin oleh bapak Camat Cikembar, di Desa Cimanggu dipimpin kepala KUA Cikembar, dan yang terakhir Desa Cikembar oleh staff KUA Cikembar,” ujar Ijam, (25/03).
Lebih lanjut, dalam sosialisasi ada beberapa hal yang ditekankan. “Tadi seperti yang disampaikan oleh pemateri, ada hal-hal yang perlu diketahui semua pihak. Salahsatunya dari Ketua KUA, mengenai kebijakan pemerintah daerah yakni hukum syar’i atau sesuai aturan islam, kemudian dari pengurus UPZ orientasi teknis-teknis pengelolaan, management, dan pendistribusian dalam pelaporan,” bebernya.
Ia mengapresiasi keterlibatan segenap steakholder Desa Cimanggu yang selalu kompak.
“Penting diketahui oleh khalayak luas untuk zakat fitrah di 2024 itu sebesar Rp 45.000 dan infak Rp 5.000. Kalau masyarakat ingin membayar menggunakan beras, seberat 3 liter seperempat,” tambahnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat, tidak memotong setoran zakat untuk keperluan pribadi maupun fasilitas umum.
“Masih menjadi tradisi di masyarakat memotong setoran zakat untuk keperluan publik atau fasilitas umum lainnya. Saya sangat melarang hal itu, sebab menghilangkan keberadaan Muzakki atau orang yang menunaikan zakat termasuk dzolim. Kita memberikan solusi yang terbaik apabila ada kebutuhan mendesak segeralah mengajukan proposal,” tandasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Sukoco