SUKABUMIZONE.COM || Sehubungan munculnya pemberitaan yang menyangkut PT Clariant Adsorbents Indonesia (CAI), kemudian meresponnya. Pihak PT CAI menyanggah sejumlah pernyataan dalam pemberitaan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa mereka PT CAI tidak menerima surat undangan audensi dari Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM) Lengkong.
Artikel ini telah tayang di sukabumizone.com pada 30 April 2024 dengan judul “Audiensi Tak Dihadiri Pimpinan Perusahaan, PJTM Ancam Turun ke Jalan”. Pada 6 Mei 2024 direspons oleh pihak PT CAI dengan mengirimkan Hak Jawab. Berikut poin-poin isi dari Hak Jawab yang ditandatangani oleh Antonius Pandu Wibowo selaku Direktur Utama PT CAI tersebut:
Dengan ini kami PT. CAI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bersama ini, perkenankan kami memberikan Hak Jawab berkenaan dengan pemberitaan di media siber yakni sukabumizone.com terkait berita “Audiensi Tak Dihadiri Pimpinan Perusahaan, PJTM Ancam Turun ke Jalan”.
Adapun yang menjadi alas hukum kami memberikan Hak Jawab didasari fakta hukum, sebagai berikut:
1. Pada tanggal 30 April 2024 sukabumizone.com mengunggah berita berjudul sebagaimana dimaksud di atas. Bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa “Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM) Lengkong, melakukan audensi dengan PT Clarian yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi”. Pemberitaan tersebut telah tertuju kepada PT. Clariant Adsorbents Indonesia seakan-akan sebagai pihak yang diundang.
2. Bahwa, diunggahnya berita tersebut hanya meminta klarifikasi atau informasi dari Pihak PJTM dan PT. Clariant Adsorbents Indonesia sama sekali tidak pernah dimintakan klarifikasi, dan setelah dimuatnya informasi tersebut yang sangat bertolak belakang dengan kebenaran tentang undangan tersebut.
3. Bahwa, sesuai penelusuran yang telah kami lakukan, kami temukan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada vendor-vendor transporter PT. Clariant Adsorbents Indonesia sesuai Surat Nomor 15/ASPM/dpcjtm-LK/IV/2024 perihal ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT JALAN RUSAK tertanggal 19 April 2024 yang ditembuskan kepada PT. Clariant Adsorbents Indonesia berbentuk softcopy via chat WhatsApp, PT. Clariant Adsorbents Indonesia tidak pernah menerima hard copy atas surat tembusan tersebut.
4. Bahwa, dari fakta hukum di atas, terbukti pemberitaan yang diunggah oleh sukabumizone.com mengandung berita yang tidak benar karena kami tidak pernah diundang oleh PJTM melainkan hanya ditembuskan saja seperti yang ditulis dalam pemberitaan tersebut sehingga sangat tidak
tepat pemberitaan yang menyatakan bahwa Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM) Lengkong, melakukan audensi dengan PT Clarian yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. PT Clariant Adsorbents Indonesia tidak pernah menutup
komunikasi dan dengan itikad baik selalu berusaha menjalin hubungan dengan masyarakat di lingkungan sekitar PT Clariant Adsorbents Indonesia.
5. Bahwa, akibat pemberitaan yang massif telah tersebar dan diakses oleh publik secara meluas akhirnya telah terbentuk opini publik terkait PT. Clariant Adsorbents Indonesia tidak hadir dalam undangan tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian immaterial atas dan mencemarkan
reputasi PT. Clariant Adsorbents Indonesia.
PERMOHONAN
Bahwa, terhadap pemberitaan tersebut kami meminta kepada Pimpinan Redaksi sukabumizone.com agar segera memuat Hak Jawab kami dan meralat berita dimaksud pada hari dan jam yang sama sebanyak ketika sukabumizone.com memuat pemberitaan, sehingga diharapkan dapat mengembalikan nama baik PT. Clariant Adsorbents Indonesia yang tercemar akibat berita sebelumnya yang tidak berimbang.
Melalui surat ini kami meminta agar sukabumizone.com segera melaksanakan kewajibannya dalam waktu secepatnya atau pada kesempatan pertama memungkinkan yang tidak kurang dari 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut sukabumizone.com masih belum melaksanakan kewajibannya, maka kami mencadangkan hak kami untuk mengambil seluruh tindakan hukum terhadap sukabumizone.com dalam hal ini dengan melakukan laporan polisi, mengajukan permohonan-permohonan, dan mendaftarkan gugatan perdata sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi berita tersebut kami sampaikan, atas perhatian serta Kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
————————–
Catatan Redaksi:
Artikel ini dimuat demi memenuhi Hak Jawab dari PT Clariant Adsorbents Indonesia (CAI) terkait pemberitaan berjudul “Audiensi Tak Dihadiri Pimpinan Perusahaan, PJTM Ancam Turun ke Jalan” yang terbit di Sukabumizone.com pada 30 April 2024. Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.