
CIKEMBAR, sukabumizone.com || Aktivis buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi, dengan tegas menolak soal Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Hal itu dikatakan Ketua FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi, Abdul Aziz Pristiadi. Menurutnya, ditengah kondisi ekonomi yang semerawut termasuk daya beli masyarakat yang menurun pemerintah mengeluarkan PP 21 Tahun 2024, perubahan dari PP 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
“Ada yang baru dalam perubahan peraturan tersebut yaitu bebannya kemudian diberikan juga kepada pekerja/buruh. Tentu ini akan menjadi polemik di tengah masyarakat khususnya kaum buruh,” kata Azis kepada sukabumizone.com, Jumat (32/5/2024).

Jika melihat pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sambung Aziz, yang menjelaskan bahwa beban potongan besarannya adalah 3 persen dari pendapatan bersih pekerja/buruh dengan komposisi pekerja/buruh sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja/pengusaha sebesar 0,5 persen.
“Aturan ini jelas-jelas malah akan menambah beban pekerja/buruh. Beban iuran Tapera ini bahkan tidak sebanding dengan kenaikan upah di tahun sebelumnya yang persentasenya tidak sampai 1 persen. Menanggapi adanya peraturan ini kami mengistilahkan sendiri Tapera itu bukan Tabungan Perumahan Rakyat, tetapi Tambahin Penderitaan Rakyat,” tandasnya.
Redaktur: Ruslan AG





