CIKEMBAR, sukabumizone.com || Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Kimia Umum Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (DPC FSB KIKES KSBI) Sukabumi Raya, Nendar Suriatnan angkat bicara soal Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurutnya, PP no 21 tahun 2024 yang mewajibkan semua pekerja membayar iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat itu sangat merugikan bagi kaum buruh.
“PP no 21 tahun 2024 ini mungkin niatan baik, akan tetapi tidak sejalan dengan sisi regulasi lainnya seperti dilanggengkannya sistem outsourcing serta sistem kontrak. Artinya buruh tidak mempunyai jaminan kelangsungan kerja,” kata Nendar kepada sukabumizone.com, Sabtu (1/6/2024).
Contohnya, sambung Nendar, ada buruh yang telah memiliki rumah, sementara bagaimana jika usia sudah dianggap tidak produktif tentunya buruh harus menunggu usia masa pensiun untuk mengambil uangnya padahal realitanya usia 40 tahun saja sudah susah mencari kerja lagi.
“Belum lagi telah lahir UU P2SK, yang mana Jaminan Hari Tua (JHT) para buruh juga hanya bisa diambil, lagi lagi diusia pensiun. Saya kira ini sudah ngaco, jelas sangat menyengsarakan buruh. Kami berharap pemerintah alangkah baiknya agar kembali mempertimbangkan atau mengkaji ulang kebijakan tersebut, karena apapun ceritanya hari ini untuk bertahan hidup saja para buruh sudah bersyukur, jadi tidak usah membuat situasi semakin sulit,” pungkasnya.
Redaktur : Ruslan AG