SUKABUMI KOTA sukabumizone.com || MA (32), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, bahwa MA yang merupakan mantan Sekdes Cikahuripan diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengelola keuangan desa.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, sambung AKBP Rita, adalah dengan mengelola aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Transaksi Non-Tunai (Sitanti), serta mencairkan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa melibatkan kaur keuangan desa.
“Selain itu, pelaku juga menggunakan rekening penampung Bank BJB atas nama pribadi dan orang lain di luar perangkat desa untuk mencairkan dana tersebut,” kata Rita, pada Senin (16/12/2024).
Lanjut Rita menjelaskan, dana yang dicairkan tersebut kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.523.429.
Ketika disinggung mengenai kronologi penangkapan, Rita menjelaskan, bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA dipanggil sebagai saksi dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 26 November 2024 sekira pukul 10.13 WIB di ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Setelah pemeriksaan, pelaku langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB,” tukasnya.
Selain menciduk pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 25.507.700.
Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.
“Saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” timpalnya.
Sementara itu, mantan Sekdes Cikahuripan, MA yang merupakan terduga pelaku tipikor tersebut, mengaku bahwa uang sebesar Rp349.523.429 yang bersumber dari ADD dan DD tahun 2021 sampai 2023 ini, telah ia gunakan untuk kepentingan di desa.
“Itu digunakan untuk kepentingan di desa yang salah sasaran atau salah peruntukan,” singkatnya.
Redaktur : Ruslan AG