SUKABUMI, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, kembali melakukan penyaluran bantuan sosial berupa beras seberat 10 Kg kepada 683 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tahap ketiga Periode bulan Desember 2024.
Kepala Desa Perbawati Ruhiyat Iskandar mengatakan, program bantuan pangan merupakan salah satu pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sesuai amanat Peraturan Presiden No 125/2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
“Pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras tujuannya untuk membantu saudara-saudara kita yang terbawah. Sekaligus menjaga tingkat inflasi volatile (bergejolak) karena beras berkontribusi lebih dari 0,5% terhadap inflasi nasional. Jadi bantuan pangan beras ini salah satu intervensi pemerintah meredam inflasi,” kata Ruhiyat kepada sukabumizone.com, Selasa (17/12).
Ia menerangkan, penyaluran beras disambut dengan antusias sangat tinggi oleh KPM.
” Kami berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi para Kpm serta membantu menekan inflasi kebutuhan pokok di pasaran. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para penerima manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Reporter : Ginda Ginanjar
Redaktur : Reiza