SUKABUMI, sukabumizone.com || Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengumumkan UMK Jawa Barat 2025 naik sebesar 6,5 persen. Penetapan besaran UMK di Jawa Barat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, tertanggal 17 Desember 2024.
Meskipun, semua kota dan kabupaten sama rata naik 6,5 persen, namun berbeda untuk Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, saat rapat dewan pengupahan Apindo sempat menolak kenaikan UMK 6,5 persen.
“Usulan UMK Kabupaten Sukabumi berbeda dengan pengusulan UMK kabupaten/ kota lain di Jawa Barat . Di mana untuk kabupaten/kota lain untuk pengusulan kenaikan UMK cenderung mulus karena disepakati 3 unsur di dewan pengupahan kabupaten kotanya,” kata Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Sukabumi, Mochamad Popon, kepada sukabumizone.com, Rabu (18/12).
Sementara, sambung Popon, untuk dewan pengupahan Kabupaten Sukabumi unsur pengusaha yang diwakili oleh Apindo menolak kenaikan UMK. “Apindo bukan sekedar menolak kenaikan sebesar 6,5 persen, tapi justru unsur pengusaha mengusulkan kenaikan upah sektor padat karya yang nilainya bisa dipastikan lebih kecil dari upah yang berlaku saat ini,” tuturnya.
Menyikapi langkah Apindo Sukabumi yang berbeda tersebut, SP TSK SPSI Sukabumi jelas sangat kecewa. Karena unsur pengusaha tidak menunjukkan sikap kooperatif bukan hanya dengan serikat pekerja tapi juga dengan pemerintah.
“Tapi setelah mengalami proses yang panjang, akhirnya PJ Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK Kabupaten Kota se- Jawa Barat termasuk UMK Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2025 sebesar Rp3.604.482,92 atau sebesar 6,5 persen dari upah minimum tahun 2024,” jelasnya.
Popon menjelaskan, upah tersebut ditetapkan atau hanya berlaku untuk buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya diatas 1 tahun, harus lebih besar dari UMK.
“Atas keluarnya SK UMK diatas, SP TSK SPSI Sukabumi bersyukur karena usulan kenaikan UMK yang disampaikan SP TSK SPSI sebesar 6,5 persen bisa ditetapkan Gubernur, walaupun ditolak atau ditentang oleh Apindo,” imbuhnya.
Setelah ini, tentu SP TSK SPSI Sukabumi akan melakukan pengawalan agar keputusan tersebut bisa dilaksanakan di semua perusahaan yang ada PUK SP TSK SPSI di Kabupaten Sukabumi. Untuk memastikan agar upah yang sudah lebih tinggi diberikan kepada pekerja atau anggota tidak dikurangi oleh pengusaha.
“Apalagi untuk perusahaan yang ada SP TSK SPSI-nya di Kabupaten Sukabumi selama 3 tahun belakangan ini bersepakat dengan PUK SP TSK SPSI untuk kenaikan upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas rata – rata sebesar 3,27 persen dan itu tidak boleh dikurangi, malah justru nilai upah yang diterima saat ini mulai Januari 2024 ditambahkan dengan tambahan kenaikan saat ini yakni sebesar 6,5 persen,” pungkasnya.
Redaktur: Ruslan AG