Berdasarkan Akta Berita Acara rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.PRIMA DWI TAMASTA No.60 tanggal 28-11-2022 (duapuluh delapan Nopember duaribu duapuluh dua), yang dibuat dihadapan SEPTIAN ADRIANSYAH,SH.,M.Kn.,Notaris di Kabupaten Sukabumi, seluruh pemegang saham dengan suara bulat telah memutuskan dan menyetujui :
1. Melakukan pembubaran (Likuidasi) terhadap Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-undang Perseroan Terbatas ;
2. Menunjuk dan memberikan kewenangan kepada Direksi dan/atau pihak lainnya yang memegang Kuasa Direksi untuk menjalankan dan melaksanakan proses likuidasi terhadap perseroan.
Bagi para pihak yang berkepentingan atau memiliki tagihan dapat menghubungi Likuidator secara tertulis dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari terhitung dari tanggal pengumuman ini dengan disertai dokumen-dokumen asli lengkap ke alamat Jl.Siliwangi No.53 Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi .
Demikian pengumuman ini Disampaikan oleh likuidator Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 147 Undang-undang RI Nomor : 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. ***