>
SUKABUMI KOTA–DPRD Kota Sukabumi, menyelenggarakan Rapat Paripurna, dengan acara Jawaban Walikota Sukabumi, atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, S.IP. ini, berlangsung hari Jumat, 30 September 2011, di Ruangan Rapat Paripurna DPRD setempat.
Adapun susunan Rapat Paripurna DPRD tersebut, yakni Pembukaan, yang terdiri dari Pengesahan Kuorum, Pengesahan Acara, dan Kata-Kata Pengantar oleh Pimpinan Rapat. Kemudian Pokok-Pokok Kegiatan, yakni Jawaban Walikota Sukabumi, atas Pemandangan Umum Fraksi, terhadap 10 Raperda Kota Sukabumi, serta Kata-Kata Penutupan oleh Pimpinan Rapat.
Sedangkan ke-10 Raperda Kota Sukabumi tersebut, terdiri dari Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, serta Retribusi Pelayanan Pemakaman.
Selanjutnya Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Pendaftaran dan Akta Catatan Sipil, Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pengelolaan Persampahan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi Tahun 2011-2031.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Sukabumi, unsur Muspida, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, para Pejabat Sipil, TNI dan Polri, para Pimpinan Organisasi Sosial, Politik, Kemasyarakatan, Pemuda, dan Wanita, serta Mahasiswa, LSM, Oragisasi Profesi, Insan Pers, dan undangan lainnya.red