>
Untuk menghindari hal tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi telah berupaya optimal, khususnya dalam mengurangi kemacetan di Kota Sukabumi. Diantaranya melalui penataan, serta senantiasa memerhatikan dan melaksanakan berbagai kajian teknis, termasuk mengenai analisis dampak kemacetan lalu lintas, garis sempadan bangunan, kajian lingkungan hidup dan berbagai kajian lainnya, supaya dapat mengurangi dampak negatif yang diakibatkan oleh dinamika pembangunan.
Sedangkan langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya dalam bidang investasi, diantaranya menciptakan iklim investasi yang kondusif, dengan jaminan keamanan dan kepastian hukum. Selain itu, juga memfasilitasi percepatan proses perijinan penanaman modal atau investasi, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), menyediakan informasi potensi dan peluang investasi yang dapat diakses dan dianalisis oleh para investor, serta meningkatkan kualitas infrastruktur fisik, termasuk ketersediaan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.
Menyinggung perijinan pembangunan gedung-gedung tempat usaha yang dilakukan oleh pihak swasta, seperti dikatakan Walikota Sukabumi, sebelumnya senantiasa dilakukan pembahasan dan ditangani secara terpadu oleh dinas-instansi terkait, khususnya dalam membuat kajian teknis, supaya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, juga kebijakan dan keputusan yang ditetapkan, disasarkan pada kepentingan umum.
Demikian pula dalam bidang pekerjaan umum, kajian didasarkan pada kesesuaian tata ruang, serta aturan-aturan teknis jalan dan bangunan. Namun mengenai garis sempadan bangunan, ada perbedaan antara wilayah pinggiran kota dengan wilayah sekitar pusat kota. Karena areal pertokoan di sekitar pusat kota sudah terbangun cukup lama, apabila dibandingkan dengan aturan garis sempadan bangunan.
Sementara untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, khususnya yang diakibatkan oleh parkir kendaraan di pinggir jalan, hal tersebut telah diantisipasi oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Yakni dengan adanya kewajiban dari pemohon, untuk membuat analisis dampak lalu lintas, yang didalamnya memuat perhitungan-perhitungan ruang parkir yang harus disediakan oleh pemohon, serta harus sesuai dengan luas bangunan dan jenis usaha yang dilakukan. sz