SUKABUMI KOTA,- Sekitar 40% dari 12.632 perkara pelanggaran lalu lintas (lantas) sepanjang 2011 hingga Oktober di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dilakukan kalangan pelajar dan mahasiswa.
Mayoritas bukti pelanggaran yang dilakukan mereka mulai dari tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK, tidak memakai helm, menggunakan knalpot bising, kebut-kebutan dengan kecepatan tinggi, hingga menerobos lampu merah atau rambu-rambu lalu lintas.
”Sesuai peraturan perundang-undangan, mereka tetap diberikan tindakan untuk sidang di pengadilan,” kata Kepala Satlantas Polres Sukabumi AKP Asep Saepudin.
Dia mengatakan, pihaknya juga menyampaikan surat kepada kepala sekolah yang berisi tentang perkara yang dilakukan para pelajarnya. Dengan harapan sekolah juga dapat memberikan pembinaan.
”Sebagai solusi lainnya kami juga kerap menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah setiap Senin secara bergiliran. Pada kesempatan itu kami sosialisasikan UU Lalu Lintas dan lainnya,” ungkap Asep.
Tindakan bukti pelanggaran tersebut merupakan hasil dari operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi. Dan pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor yang mencapai 80%.sep