SUKABUMI KOTA–Tiga Asisten dan Staf Ahli Walikota Sukabumi, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), terhadap para pegawai di Lingkungan Setda Kota Sukabumi. Sidak tersebut dilakukan pada apel pagi pegawai baru-baru ini, bertempat di Halaman Apel Setda Kota Sukabumi. Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya Sidak tersebut, dalam rangka upaya meningkatan disiplin pegawai, khususnya di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Dalam Sidak tersebut, para Asisten dan Staf Ahli Walikota Sukabumi, melakukan cek and riceck ke lapangan, serta sesuai dengan absensi yang ada, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi keluar sebagai juara pertama. Karena tingkat kehadiran pegawai pada instansi tersebut, mencapai 100 persen atau hadir semua.
Para Asisten dan Staf Ahli Walikota Sukabumi mengharapkan, tingkat kehadiran pegawai pada Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi tersebut, agar dijadikan contoh, serta diikuti oleh dinas-instansi dan lembaga lainnya, di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Dikatakannya, Sidak ini akan dilakukan secara rutin dan bertahap, mulai dari tingkat kehadiran pegawai, kerapihan dalam mengenakan pakaian, kelengkapan atribut, serta tentang Peraturan Baris Berbaris (PBB).
Para Asisten dan Staf Ahli Walikota Sukabumi juga mengharapkan, melalui peningkatan disiplin apel pagi ini, diharapkan dapat memacu seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya dalam memberikan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada segenap lapisan warga masyarakat, sesuai dengan regulasi yang ada, guna mewujudkan reformasi birokrasi, yakni dari penguasa menjadi pelayan warga masyarakat.
Dikatakan pula, sesuai dengan Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 29 Tahun 2009, Tentang Pelakasanaan 5 Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, serta untuk memenuhi ketentuan hari dan jam kerja efektif selama 37,5 jam, diatur dengan ketentuan, yakni hari Senin sampai dengan Kamis, dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB, istirahat mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 WIB, istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Ditandaskannya, pelaksanaan 5 hari kerja tersebut, tidak berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Unit Kerja yang memberikan pelayanan secara langsung kepada warga masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Dinas Pengelolaan Persampahan, Pertamanan dan Pemakaman (DP-4) Kota Sukabumi, Sandi dan Telekomunikasi, RSPD FM Kota Sukabumi, dan Lembaga-Lembaga Pendidikan, baik formal maupun non formal. Endang S
SUKABUMI KOTA–Tiga Asisten dan Staf Ahli Walikota Sukabumi, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), terhadap para pegawai di Lingkungan Setda Kota Sukabumi. Sidak tersebut dilakukan pada apel pagi pegawai baru-baru ini, bertempat di Halaman Apel Setda Kota Sukabumi. Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya Sidak tersebut, dalam rangka upaya meningkatan disiplin pegawai, khususnya di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Dalam Sidak tersebut, para Asisten dan Staf Ahli Walikota Sukabumi, melakukan cek and riceck ke lapangan, serta sesuai dengan absensi yang ada, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi keluar sebagai juara pertama. Karena tingkat kehadiran pegawai pada instansi tersebut, mencapai 100 persen atau hadir semua.
Para Asisten dan Staf Ahli Walikota Sukabumi mengharapkan, tingkat kehadiran pegawai pada Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi tersebut, agar dijadikan contoh, serta diikuti oleh dinas-instansi dan lembaga lainnya, di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Dikatakannya, Sidak ini akan dilakukan secara rutin dan bertahap, mulai dari tingkat kehadiran pegawai, kerapihan dalam mengenakan pakaian, kelengkapan atribut, serta tentang Peraturan Baris Berbaris (PBB).
Para Asisten dan Staf Ahli Walikota Sukabumi juga mengharapkan, melalui peningkatan disiplin apel pagi ini, diharapkan dapat memacu seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya dalam memberikan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada segenap lapisan warga masyarakat, sesuai dengan regulasi yang ada, guna mewujudkan reformasi birokrasi, yakni dari penguasa menjadi pelayan warga masyarakat.
Dikatakan pula, sesuai dengan Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 29 Tahun 2009, Tentang Pelakasanaan 5 Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, serta untuk memenuhi ketentuan hari dan jam kerja efektif selama 37,5 jam, diatur dengan ketentuan, yakni hari Senin sampai dengan Kamis, dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB, istirahat mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 WIB, istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Ditandaskannya, pelaksanaan 5 hari kerja tersebut, tidak berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Unit Kerja yang memberikan pelayanan secara langsung kepada warga masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Dinas Pengelolaan Persampahan, Pertamanan dan Pemakaman (DP-4) Kota Sukabumi, Sandi dan Telekomunikasi, RSPD FM Kota Sukabumi, dan Lembaga-Lembaga Pendidikan, baik formal maupun non formal. Endang S