SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Pihak kepolisian menetapkan 17 tersangka kasus pembunuhan ustaz Endin Zaenudin di Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.
Empat belas tersangka telah ditahan di Mapolres Sukabumi, tiga tersangka lainnya masih buron. Pembunuhan tersebut memicu pembakaran rumah pengikut At Tijaniyah oleh warga.
Polisi telah menahan empat belas tersangka kasus pembunuhan ustaz Endin Zaenudin di Mapolres Sukabumi. Mereka adalah Sumarna, pimpinan aliran At Tijaniyah dan tiga belas pengikutnya. Mereka diciduk dari tempat pelariannya di berbagai kota, seperti Bogor, Subang, dan Purworejo, Jawa Tengah.
Sumarna dan tangan kanannya, Budiman dijerat dua pasal berbeda, yakni pembunuhan berencana dan penistaan agama. Pembunuhan terhadap ustaz Endin Zaenuddin di Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi diduga di dalangi tersangka.
Pasal penistaan agama juga dituduhkan karena aliran ini sudah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Sukabumi. Sedangkan tersangka lain hanya dijerat pasal pembunuhan. Tiga dari 17 tersangka kini masih buron.
Sumarna mengaku, membunuh ustaz Endin karena sakit hati. Korban selalu menghalang-halangi tersangka dalam mengembangkan ajarannya. Pembunuhan ini memicu pembakaran rumah pengikut aliran At Tijaniyah.
Pembakaran rumah pimpinan dan pengikut aliran At Tijaniyah terjadi minggu dini hari. Sedikitnya tujuh rumah rata dengan tanah. Amuk massa ini diduga dipicu pembunuhan ustaz Endin Zaenuddin, yang sempat dicari-cari warga karena menghilang dari desanya.
Semua pengikut aliran At Tijaniyah telah dievakuasi untuk menghindari amuk massa susulan. Kampung Cisalopa, Jampang Tengah sendiri masih mendapat penjagaan polisi. Sementara terhadap pelaku pembakaran, polisi belum menetapkan sebagai tersangka.
SBR:Liputan6