SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Tersangka penyelundup puluhan imigran gelap asal Timur Tengah yang tertangkap di sekitar pertigaan Bagbagan, Pelabuhanratu dilimpahkan ke Kejari Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung dan Polda Jawa Barat menyerahkan barang bukti diantaranya beberapa pelampung dan dua unit truk juga ke keempat tersangka dantaranya M Yusuf (33) Rizaldy Saputra (34) Yusuf (30) dan Herman (36).
“Pelimpahan tahap dua dilakukan karena berkas perkaranya sudah lengkap. Lalu, lokasi kejadian dan penangkapan keempat tersangka berada di wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung, Yuniarto.
Menurut Yuniarto, keterlibatan tersangka dalam kasus penyelundupan manusia sebagai pengawal sedikitnya 46 orang imigran gelap. Keempat tersangka mengawal imigran gelap dari kawasan Ciawi Bogor ke kawasan Pantai Kecamatan Ciemas, Sukabumi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak, MN Ingratubun menuturkan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Setelah diterima Kejari Cibadak tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nyomplong, Sukabumi.
“Kami menerima pelimpahan dari Kejati Bandung empat orang tersangka penyelundupan. Selanjutnya, kasus ini akan sidangkan di Pengadilan Negeri Cibadak secepatnya,” terang Noey, sapaan akrab MN Ingratubun.
Salah seorang tersangka, Yusuf mengaku bersama tiga temannya ikut mengawal puluhan imigran gelap atas dasar permintaan temannya. Kebetulan, Yusuf sudah mengetahui medan di Sukabumi karena dia sering ke Palabuhanratu sebagai pengusaha ikan.
“Waktu itu saya terpaksa karena teman saya yang minta antar imigrannya. Kami mengantarnya dari salah satu masjid di Ciawi Bogor ke Palabuhanratu. Mereka rencananya akan ke Pantai Ciemas untuk menyebrang ke Australia,” kata Yusuf.
Yusuf menegaskan, ketiga tersangka lainnya asal Makasar diajak oleh dirinya. Kebetulan ketiga temannya tengah main ke kawasan Puncak Bogor. “Begitu saya ditelepon teman, saya juga mengajak tiga teman dari Makasar. Malah saya tidak pernah dijanjikan akan mendapatkan uang berapapun,” tandasnya.
Untuk diketahui, waktu kejadian penangkapan keempat tersangka ini terjadi pada Minggu (3/6) lalu. Mereka tertangkap di pertigaan Bagbagan, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi ketika melaju ke Pantai Ciemas untuk menyebrang ke Pulau Cristmas, Australia.
Nahas bagi para tersangka, upaya untuk mengawal sekitar 46 imigran gelap kandas di tengah jalan dan berakhir di hotel predeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SBR:PK