SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI– Sekitar 1,2 juta jiwa dari 2,4 juta jiwa penduduk Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tidak memiliki akta kelahiran dengan alasan sulitnya proses pembuatan akta.
“Dari data kami yang ada di lapangan sekitar 50 persen lebih warga Kabupaten Sukabumi belum memiliki akta mulai dari balita sampai lanjut usia,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Suhanda Gondo, kepada wartawan.
Menurut Suhanda, masih banyaknya warga yang belum memiliki akta kelahiran disebabkan oleh banyak warga yang tidak mendaftarkan anaknya yang baru lahir atau umurnya di bawa satu tahun untuk dibuatkan akta.
Selain itu, untuk saat ini dengan adanya peraturan baru tentang pembuatan akta sehingga, warga yang mempunyai anak di atas satu tahu tidak bisa membuat akta kecuali harus sidang terlebih dahulu.
Dikatakannya, akta kelahiran ini sangat penting untuk masa depan khususnya untuk mendaftar ke sekolah negeri, bahkan banyak kasus karena tidak adanya akta kelahiran banyak sekolah yang menolak calon muridnya.
Seharusnya, ini menjadi perhatian, karena pihaknya sudah meminta ke pusat agar peraturan pembuatan akta ini bisa ditinjau ulang di Kabupaten Sukabumi.
“Untuk membantu hal tersebut, kami terpaksa mengeluarkan surat keterangan lahir, untuk mempermudah orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah untuk melanjutkan jenjang pendidikannya, dan ini menjadi perhatian kami. Karena jika kondisi seperti ini terus berlangsung maka akan tambah banyak lagi warga kabupaten yang tidak bisa melanjutkan sekolah, khususnya ke sekolah negeri,” kata Gondo.
SBR: Ant