SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI– Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengamankan oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), RPJM. Oknum jaksa ini diduga telah melakukan penipuan serta penggelapan barang dan jasa pada Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Kota Sukabumi senilai Rp 429 juta pada tahun anggaran 2012.
Oknum jaksa tersebut ditangkap dan ditahan Ditreskrimum Subdit II Unit Harda Polda Jabar, Jumat (14/9/2012) malam lalu.
“Jadi, kerugian dari pelapor, AR ini sekitar Rp 429 juta. Uang itu sudah dibelanjakan barang atas perintah terlapor atau oknum jaksa ini. Tapi, sampai saat ini dana tersebut tidak dikembalikan kepada pelapor,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul.
Kasus ini bermula dari RPJM yang menawarkan kepada AR untuk pengadaan barang berupa komputer di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Dana untuk pengadaan barang tersebut, atas perintah RPJM pria yang berprofesi sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dikirim melalui transfer dari AR ke rekening YS. Setelah dana diterima YS dan sudah dibelanjakan barang, sampai saat ini dana tersebut tidak dikembalikan kepada AR.
SBR:Tribun