SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI — Upaya penertiban pedagang kaki lima di Kota Sukabumi dilakukan secara bertahap sehingga tidak menyebabkan permasalahan sosial. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mempersiapkan langkah penataan.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi, Dudi Fathul Jawad mengatakan, tidak akan merelokasi para PKL. Karena, tahap pertama akan dilakukan penataan secara terbatas. “Para pedagang awalnya berada di badan jalan akan dipinggirkan hingga ke trotoar. Sehingga, lapak PKL sedikit lebih tertata dibandingkan sebelumnya,” Kata Dudi kepada wartawan.
Karena dinilai perlu ada kajian mendalam dan persiapan lahan relokasi maka, pihaknya belum melangkah hingga opsi relokasi kepada para PKL.
Penataan PKL harus memperhitungkan keberadaan para PKL. “Sehingga penertiban nantinya tidak akan menimbulkan gejolak masalah sosial,”tuturnya.
Kalangan DPRD Kota Sukabumi turut mendukung langkah penertiban. Terlebih, DPRD tengah merancang peraturan daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Ketua Pansus Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani menjelaskan, dewan mendorong lahirnya tim khusus penataan serta pemberdayaan PKL.
“Tim ini nantinya mengkoordinasikan instansi lintas sektoral dalam penataan PKL,” tandasnya.
Tim khusus ini nantinya akan lebih fokus dalam penataan dan pemberdayaan PKL ungkap Danny, seperti menyiapkan solusi relokasi PKL dari tempat semula ke lokasi yang baru.
ROL