SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI– Rencana pemindahan Kantor Desa Cimaja di Jalan Raya Cimaja, Kampung/Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, menuai kontroversi di masyarakat. Disinyalir, gejolak tersebut disebabkan oleh gugatan ahli waris pemilik tanah. Namun, dibantah oleh ahli waris dan menilai pemindahan kantor desa ke Kampung Gunungcabe, Desa Cimaja, atas keinginan kepala desa sendiri. Bantahan keluarga ahli waris dikuatkan dengan surat pemberitahuan/pernyataan bermeterai yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi Sukmawijaya. Adapun tembusan disampaikan kepada tokoh masyarakat, muspika, muspida, hingga Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Isinya menyebutkan bahwa keluarga ahli waris alm. Lurah Hamli/alm. Roehanyi sebagai pemilik tanah awal Nomor Persil 161 C51 seluas sekira 1.450 m2 membantah tudingan mengusir Pemerintah Desa Cimaja. Diduga sebagian tanah tersebut terpakai oleh bangunan Kantor Desa Cimaja yang lama di Jalan Raya Cimaja.
Salah seorang warga Cimaja Tati Hartati yang juga perwakilan keluarga dari ahli waris mengatakan, keluarga ahli waris hanya memohon kepada Kepala Desa Cimaja Suhemat untuk menertibkan administrasi status kepemilikan tanah atas nama alm. Roehanyi, bukan mengusir seperti yang ditudingkan. Tati menilai rencana kepindahan kantor desa merupakan keinginan kepala desa sendiri.” Surat itu kami buat untuk membantah tudingan Kades dan meluruskan gejolak di masyarakat yang menganggap kami mengusir pemerintahan desa,” kata Tati.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Cimaja, Asep Bob menjelaskan, setelah surat pernyataan itu disebar sejumlah tokoh masyarakat pun menganggap tudingan Kades tak terbukti dan rencana kepindahan kantor desa tak prosedural. “Saya sudah memperkirakan bahwa hal ini akan meledak dan ternyata terbukti. Khawatir sepak terjang Kades memindahkan kantor desa tanpa ada persetujuan warga, ternyata muncul surat pernyataan ahli waris,” jelasnya.
Pihaknya mengaku tidak pernah diberi tahu oleh Kades perihal rapat yang memutuskan bahwa kantor desa akan dipindahkan ke lokasi yang baru di Kampung Gunungcabe. “Minimalnya tokoh masyarakat diikutsertakan dalam musyawarah,” tandasnya.
Selain itu, berdasarkan Letter C, itu memang tanah alm. Lurah Hamli/alm. Roehanyi. Oleh karena itu, dia menyarankan Camat Cikakak untuk memanggil Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi untuk mengukur dan membuktikan kebenarannya. “Saya sudah bilang ke Camat juga, hadirkan BPN, ukur biar jelas. Tapi, Camat enggak punya ketegasan,” tuturnya.
Tokoh masyarakat, Bubun Burhanudin (60), warga Kampung Cimaja Asem 3 RT 5 RW 1, Desa Cimaja, pun kecewa dengan kepindahan kantor desa tersebut. Selain tak diundang untuk musyawarah, Bubun pun menilai, jika kantor desa pindah ke lokasi baru, pelayanan jelas tidak akan optimal karena jarak tempuh yang jauh dan jalan yang sebagian besar rusak.”Jarak ke kantor desa yang baru sekitar 1,6 km. Maka, kepindahan kantor desa merupakan kemunduran 20 tahun ke belakang. Batur mah hayang kantor desa di jalan protokol, ieu mah malah disumputkeun. Jaba jauh,” ujar Bubun.
Mantan Sekretaris Desa Cimaja Ujang Suhendi pada periode 2006-2013 mengaku bahwa yang 1.450 m2 itu belum bisa dibuktikan. “Apakah kantor desa itu masuk? Tapi berdasarkan peta rincik yang pernah dia lihat, lokasi persil itu termasuk kantor desa,” tuturnya.
Ia pun tak menyetujui rencana kepindahan kantor desa. Selain lokasinya jauh dari jalan raya, tidak strategis, kemudian masalah status tanah belum dituntaskan.” Ujang juga tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah sehingga mempertanyakan apakah benar pemindahan kantor desa itu berdasarkan prosedur yang benar,” imbuhnya.
Kepala Desa Cimaja Suhemat mengaku, alasan kepindahan kantor desa adalah luas tanah yang tidak representatif seluas 350 meter2 dan sangat sulit untuk pengembangan ke depannya. Dia pun tak mau membangun di atas tanah yang kepemilikannya yang masih samar karena ada yang mempertanyakan dan menggugat tanah di lokasi Kantor Desa Cimaja yang lama.” Kepindahan juga atas dasar musyawarah dengan masyarakat,” tuturnya.
Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Cikakak Eti mengatakan, dirinya baru mengetahui bahwa pembangunan kantor desa yang baru sudah berjalan. Padahal, dia belum menerima laporan dari aparat desa. “Sepengetahuan saya baru pembenahan akses jalan saja,” ucapnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman menyatakan, berdasarkan informasi dari Camat Cikakak bahwa ada gugatan dari ahli waris, tetapi menurut Camat lokasinya bukan di kantor desa, melainkan di lokasi lain. “Tapi, saya tidak tahu persis, silakan tanya ke Camat,” pungkasnya. Prlm.