” Gunakan Tarif Angkot Sukabumi ”
SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI– Tarif Angkutan Kota (Angkot) di Sukabumi Jawa Barat akan menggunakan sistem Asumsi dan Prediksi. Hal tersebut, merupakan dampak dari pasca penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium menjadi Rp 7.600 per liter 8 Januari 2015 tarif angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi sudah turun sebesar Rp 500.
Sekretaris Dinas Perhubungan dan Binamarga Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, semula tarif angkot untuk umum Rp 4.000 saat ini menjadi Rp 3.500, sementara untuk pelajar Rp 2.000. Hal tersebut, berdasarkan kesepakatan semua pihak serta SK Wali Kota Nomor 18/2015 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum dan Angkot di Kota Sukabumi.
“Penurunan tarifnya ditetapkan sejak Kamis lalu serta telah kami sosialisasikan,” kata Abdul.
Menurutnya, bila harga BBM kembali naik atau turun pihaknya sudah menerapkan pola asumsi dan prediksi. Karena pihaknya menghitung secara detail maka, penetapan tarif setelah harga BBM turun cukup lama.
“Penetapan tarif angkot di Kota Sukabumi tersebut detail. Karena kami hitung juga tarif seandainya ke depan harga BBM kembali naik atau sebaliknya,” tutur Abdul.
Ia menjelaskan, penetapan tarif angkot berdasarkan hasil asumsi harga BBM jenis premium, minimal Rp 6.500 per liter serta maksimal Rp9.000 per liter.
“Kalau nantinya harga BBM jenis premium di atas Rp 9.000 per liter tentu harus ada SK Wali Kota yang baru,” jelasnya.
Ia mengulas, di Kota Sukabumi terdapat 19 trayek angkutan kota dengan jumlah kendaraan mencapai 2.000 unit.”Kecuali trayek Sukabumi-Sukaraja nomor lambung 01 serta Sukabumi-Selabintana nomor lambung 10 itu masuk wilayah Dishub Kabupaten Sukabumi. Kalau Sukabumi-Cisaat atau 08 masuk tanggung jawab Dishub Kota,” pungkasnya. Inlh