• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, Desember 30, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita

Di Kab. Sukabumi, Jumlah Tenaga Kerja Asing Terus Meningkat

by
1 Desember 2016
in Berita, HEADLINE
0

ilustrasi-tkaSUKABUMI — Tenaga Kerja Asing (TKA) dari sejumlah negara Asia terus berdatangan ke Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Merka bekerja diberbagai perusahaan seperti pabrik garment dan pembuatan sepatu.

Dari data yang tercatat Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, jumlah TKA yang menetap sebanyak 538 orang mayoritas dari Tiongkok atau Cina, Korea Selatan dan Taiwanjumlah. TKA setiap bulannya terus meningkat, rata-rata 26 orang dan hingga akhir November 2016 ini sudah ada 286 TKA baru yang datang untuk bekerja di perusahaan asing. Tak menutup kemungkinan hingga akhir tahun jumlah TKA baru yang datang terus bertambah, apalagi pada saat merupakan era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sehingga semakin mudah warga asing untuk bekerja atau membuat usaha di Indonesia maupun sebaliknya. “Tetapi, setiap TKA tidak bisa bekerja di segala bidang dan jabatan,”  kata Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin kepada wartawan Kamis (01/12).

Mereka hanya diizinkan bekerja asalkan memiliki jabatan penting dan strategis di perusahaannya lanjut Tatang, karena untuk bagian produksi sudah menjadi jatah warga lokal khususnya Kabupaten Sukabumi. Untuk izin bekerja TKA dari pemerintah pusat atau Kementerian Ketenagakerjaan RI, untuk Disnakertrans Kabupaten Sukabumi sifatnya menerima laporan, tetapi sebelum bekerja TKA wajib lapor kepada pihaknya. “TKA tersebut hanya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan seperti menjadi teknisi utama serta profesional yang pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan pegawai lokal. Dan untuk lama tinggalnya hanya enam bulan dan jika melanggar kami usulkan untuk dideportasi,” ujarnya.

BacaJuga

Pemkab Sukabumi Gelar Doa Lintas Agama Sambut Pergantian Tahun

Pemkab Sukabumi Gelar Doa Lintas Agama Sambut Pergantian Tahun

29 Desember 2025
Wabup Sukabumi Hadiri Groundbreaking Serentak 436 SPPG Polri

Wabup Sukabumi Hadiri Groundbreaking Serentak 436 SPPG Polri

29 Desember 2025
Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Huntap Korban Tanah Bergerak di Jampangtengah

Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Huntap Korban Tanah Bergerak di Jampangtengah

29 Desember 2025
DPRD Kota Sukabumi Sahkan Raperda Kumuh

DPRD Kota Sukabumi Sahkan Raperda Kumuh

29 Desember 2025

Di sisi lain, hingga November 2016 sudah ada 76 TKA yang kembali ke negaranya masing-masing karena sudah habis izin tinggalnya sudah habis. Selain itu, ada beberapa TKA yang tidak menetap di Sukabumi, mereka hanya diperbantukan sementara saja. “Kami tidak bisa membatasi jumlah TKA, namun mereka yang diizinkan bekerja merupakan orang penting di perusahaan itu dan mempunyai jabatan tinggi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” pungkasnya. Rol

Previous Post

Desa Padabeunghar Berhasil Realisasikan Rehab Jembatan Cirampo

Next Post

BBTNGGP Tutup Sementara Pendakian Gunung Gede Pangrango

Next Post
BBTNGGP Tutup Sementara Pendakian Gunung Gede Pangrango

BBTNGGP Tutup Sementara Pendakian Gunung Gede Pangrango

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi