SUKABUMI – Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terkait dugaan penyelewengan anggaran dalam program pengadaan bibit buah-buahan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKP) tahun anggaran 2011, tidak ditemukan adanya penggelapan anggaran. Hal tersebut hanya penyempurnaan administrasi. “Laporan yang ditangani terkait dugaan penyelewengan anggaran program yang menelan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar dari APBN itu, tidak ditemukan adanya tindak pidana. Hasil Tim Riksus, didalam kasus tersebut tidak ditemukan penggelapan anggaran,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan kepada wartawan, Kamis, (28/12).
Berdasarkan pemeriksaan selama lima hari itu, hanya ditemukan kesalahan dalam adminiatrasi. Salah Misalnya saja kasus, kebun yang sudah ditanam bantuan bibit buah-buahan ini, sekarang sudah menjadi perumahan. Sesuai hasil dilapangan termasuk pemeriksaan saksi-saksi itu tidak masuk dalam kategori pidana. “Namanya juga orang kampung, jarang membuat perencanaan detil. Jika ada peluang lebih mahal pasti tergiur untuk dijual,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Cibadak, Arya Wicaksana menerangkan, sesuai dengan Inpres nomor tujuh tahun 2015, maka tindak lanjut dilakukan pertama kali oleh Inspektorat. Kejaksaan sudah melayangkan permintaan hasil pemeriksaan, tapi sampai saat ini belum ada. “Apabila hasil pemeriksaan ada penyelewengan anggaran, maka sebagai langkah preventif instansi yang bersangkutan harus mengembalikan. Jika tidak mengembalikan, maka proses selanjutnya ditangani Kejaksaan,” pungkasnya. Bambang