CIBADAK – Ratusan kasus berhasil disikapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Kamis, (29/12).
Dari data yang tercatat Kejari Cibadak, terhitung Januari hingga Desember 2016 jenis perkara pidana yang berhasil ditangani. Diantaranya, tindak pidana narkotika sebanyak 67 perkara, Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 31, tidak pidana perikanan sebanyak tiga, tidak pidana anak sebanyak 60, perkara Orang Harta Benda (Oharda) sebanyak 216, tidak pidana pembunuhan sebanyak tiga dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 121 perkara. “Sementara, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdapat 484, tahap satu sebanyak 401 perkara, tahap dua 438, dilimpahkan pada pengadilan negeri (PN) 430, yang sudah di eksekusi 287 perkara, banding 10 perkara dan kasasi tujuh perkara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Heru Kamarullah didampingi Kepala Kejari Cibadak Sopyan Selle ketika jumpa Pers di Aula Kejari Cibadak, Kamis (29/12).
Tak hanya itu, pihaknya juga berhasil melakukan upaya diversi perkara anak, pembunuhan dan pencabulan terhadap anak. “Pada Agustus 2016 kejari juga lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Oli yang menggunakan merek milik pihak lain. Yakni, sebanyak 46 botol merek Yamalub, 46 botol merek Yamalub Matic, 24 botol kosong merek bekas berlebel Pertamina, lima torn ukuran 600 liter, lima jirigen berisikan oli penyeringan, lima dus oli siap edar dan lainnya,” ujarnya.
Lanjut Heru, Kejari Cibadak menyerahkan sejumlah barang rampasan negara pada bidang pembinaan. Yakni, Honda Revo satu unit, Honda Beat empat unit, Yamaha Mio lima unit dan Honda Supra satu unit. “Tahun ini juga kami menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp. 964.221.300 jumlah keseluruhan dari uang rampas sebesar Rp. 6.000.000, denda tilang sebesar Rp. 938.778.300 dan biaya perkara sebesar Rp. 19.443.00,” pungkasnya. Bambang