• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Jumat, Mei 30, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Ratusan Masa Demo, PT SCG Pertamakali Penuhi Tuntutan

by
25 Januari 2017
in Daerah, HEADLINE
0

demo-scgGUNUNGGURUH – PT Semen Jawa Siam Cemen Grup (SCG) di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali didemo ratusan masa yang tergabung dalam wadah organisasi Aliansi Putra Daerah Sukabumi (Apdek), Forum Tujuh, Pandawa 16 dan DFC F-Hukatan KSBI Rabu, (25/01).

Kali ini, mereka menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya, PT SCG harus menindak tegas perusahaan yang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM), pekerjakan kembali buruh yang di PHK secara sepihak yang meliputi kekurangan upah lembur, pesangon serta kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR). “Pihak perusahaan juga harus mengembalikan potongan administrasi yang tidak jelas,” kata Ketua Forum Tujuh Sihabudin kepada www.sukabumizone.com, Rabu, (25/01).

Tak hanya itu, perusahaan harus dapat menjalankan kebijakan di seluruh perusahaan outsourcing yang berada di bawah naungan PT SCG sesuai Amdal, kembalikan dokumen izasah asli milik pekerja yang ditahan tanpa perjanjian apapun dan jalankan semua undang-undang khususnya aturan ketenagakerjaan disemua perusahaan aoutsourcing. “Alhamdulillah pihak perusahaan merespon serta akan memenuhi seluruh tuntutan yang disampaikan. Salah satunya, perusahaan akan memperkerjakan kembali personel satpam yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Hasilnya sangat memuaskan karena pertama kalinya perusahaan memenuhi tuntutan kami,” ujarnya.utan yang disampaikan. Salah satunya, perusahaan akan memperkerjakan kembali personpertama

BacaJuga

Perang Total, Lapas Sukabumi Deklarasikan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone

Perang Total, Lapas Sukabumi Deklarasikan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone

29 Mei 2025
Korban Tenggelam di Sungai Cimandiri Ditemukan Tak Bernyawa

Korban Tenggelam di Sungai Cimandiri Ditemukan Tak Bernyawa

29 Mei 2025
Pencarian Hari Kedua Erwin, Siswa SMP Jampangtengah yang Tenggelam di Sungai Cimandiri Masih Terus Dilakukan

Pencarian Hari Kedua Erwin, Siswa SMP Jampangtengah yang Tenggelam di Sungai Cimandiri Masih Terus Dilakukan

29 Mei 2025
Hasil Autopsi Satpam Tewas di Pabrik Pupuk Jampangtengah: Diduga Meninggal Akibat Jatuh dan Mati Lemas

Hasil Autopsi Satpam Tewas di Pabrik Pupuk Jampangtengah: Diduga Meninggal Akibat Jatuh dan Mati Lemas

29 Mei 2025

Sementara menanggapi hal tersebut, perwakilan dari PT Dua Raja Balohan, Sutarjo menerangkan, perusahaan tersebut akan kembali memperkerjakan sebanyak 13 personel yang sudah diputuskan hubungan kerjanya. “Jadi mereka akan mulai bekerja kembali pada 01 Februari 2016 mendatang,” terangnya.

Disinggung terkait adanya pemotongan administrasi? Ia menjawab, sesuai dengan kesepakatan saat ini bahwa Apdek akan mengawasi perusahaan. “Silahkan, kami transparan. Sementara, terkait ijazah pun akan secepatnya dikembalikan dalam tempo satu minggu setelah penandatanganan,” pungkasnya. Bambang

Previous Post

Guru Honorer di Cikembar Keluhkan Nilai Gaji Minim

Next Post

SDN Girikarya Raih Juara I LHQ di Tingkat Kecamatan 2016

Next Post
SDN Girikarya Raih Juara I LHQ di Tingkat Kecamatan 2016

SDN Girikarya Raih Juara I LHQ di Tingkat Kecamatan 2016

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi