• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, Desember 30, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Lukai Tiga Warga, Berandalan Bermotor Dibekuk Polres Sukabumi Kota

by
8 Maret 2017
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0

Ilustrasi geng motorSUKABUMI — Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk sejumlah berandalan bermotor setelah melukai tiga orang warga pada 26 Februari 2017 lalu di dua lokasi berbeda. Yakni, di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Situmekar Kecamatan Citamiang dan Jalan Pelabuhan II Kelurahan Cikondang Kecamatan Lembursitu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sementara, Ke empat tersangka tersebut. Diantanya, YB alias Yeri (22), RM alias Doki (23), RM alias Cusmin (21) dan SA alias Epul (23). Mereka merupakan bagian dari geng motor XTC yang tercatat sebagai warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Rustam Mansur mengatakan, beberapa waktu lalu geng motor sudah dibubarkan. Namun,  mereka bukan dari kelompok itu hanya menamakan diri saja. “Korban geng motor ini masih mendapatkan perawatan di RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi,” kata Rustam kepada wartawan, Rabu (8/3).

Sebelum melancarkan aksinya, berandalan bermotor ini berkumpul di Jalan RA Kosasih Ciaul, Kecamatan Cikole. Jumlah berandalan bermotor tersebut disinyalir mencapai 30 orang yang menggunakan sebanyak 15 sepeda motor. “Selepas itu, berandalan bermotor tersebut bergerak ke sejumlah titik pada malah hari sekitar pukul 23.30 WIB,” ujarnya.

BacaJuga

Penyaluran Beras Nutrizinc, Wabup” Penurunan Stunting Salah Satu Prioritas Pembangunan”

Penyaluran Beras Nutrizinc, Wabup” Penurunan Stunting Salah Satu Prioritas Pembangunan”

30 Desember 2025
Diduga Dampak Aktivitas Tambang, Banjir Lumpur Masuk Permukiman Warga Jampangtengah

Diduga Dampak Aktivitas Tambang, Banjir Lumpur Masuk Permukiman Warga Jampangtengah

30 Desember 2025
Curah Hujan Tinggi Sebabkan Puluhan Rumah Warga Terendam Banjir di Desa Jampangtengah

Curah Hujan Tinggi Sebabkan Puluhan Rumah Warga Terendam Banjir di Desa Jampangtengah

30 Desember 2025
Menu MBG di Cikakak Sukabumi Viral, Seminggu Cuma Rp15 Ribu

Menu MBG di Cikakak Sukabumi Viral, Seminggu Cuma Rp15 Ribu

30 Desember 2025

Sebelum berangkat anggota berandalan bermotor, menyiapkan sejumlah senjata tajam untuk mengantisipasi terjadinya tawuran. “Dari hasil pemeriksan, para pelaku ini rata-rata tidak punya pekerjaan dan butuh aktualisasi diri,” tandasnya.

Sehingga, menganggu ketertiban masyarakat yang ingin beraktivitas seperti biasa. Ke empat tersangka dinilai bukan hanya geng motor melainkan mau mengarah ke pencurian dengan kekerasan. Sebab itu, kepolisian akan menindak tegas tindakan para berandalan bermotor. “Ke depan polisi akan menggiatkan upaya antisipasi kekerasan yang dilakukan berandalan bermotor,” terangnya.

Misalnya, dengan menggelar patroli rutin ke daerah rawan berkumpulnya berandalan bermotor. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Sementara itu salah seorang tersangka RM mengaku memang bergabung dengan salah satu geng motor XTC. “Saya menyesal dan tidak akan mengulang perbuatan lagi,” singkatnya. Rol

Previous Post

SDN Pangantolan Siap Jadi Juara Pantomim Tingkat Kabupaten 2017

Next Post

Di Sukabumi, Jalan Berlubang Renggut Nyawa Sepasang Suami Istri

Next Post
Di Sukabumi, Jalan Berlubang Renggut Nyawa Sepasang Suami Istri

Di Sukabumi, Jalan Berlubang Renggut Nyawa Sepasang Suami Istri

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi