KITAS adalah dokumen yang mesti dilengkapi orang asing di wilayah Indonesia. Dalam undang-undang No 6 Tahun 2011, tentang izin tinggal bagi orang asing ditegaskan dalam Pasal 48.
Setidaknya ada sepuluh tipe orang asing yang berhak mendapatkan KITAS berdasarkan kedatangan mereka yang menggunakan VITAS (Visa tinggal terbatas).
Seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin, (17/4),yang mendapat VITAS adalah Investor, pakar/ahli, ahli agama/ulama/pendeta, menggelar penelitian ilmiah, bergabung dengan pasangan hidup pemegang KITAS, anak berkebangsaan lain yang memiliki orang tua (ibu atau ayah) WNI, anak di bawah usia 18 yang mengikuti orang tua pemegang KITAS, orang asing yang pernah memiliki status WNI, dan turis di atas usia 55 dengan kondisi spesifik.
Untuk para pekerja asing yang dikontrak dengan waktu tertentu pun diwajibkan memiliki KITAS. Essien serta Cole adalah sosok pekerja asing atau pesepakbola yang mendapatkan kontrak jangka waktu tertentu dari klubnya.
Bagi pakar atau pekerja asing untuk mengajukan mendapatkan KITAS, ia harus melampirkan surat rekomendasi dari kementerian terkait dan juga Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja Nantinya aplikasi permohonan KITAS tersebut diisi orang asing bersangkutan atau penjaminnya.
Aplikasi dan lampiran permohonannya lalu dikirim ke kantor imigrasi di Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan adalah pengajuan KITAS itu wajib dilakukan orang asing yang masuk ke Indonesia menggunakan VITAS dalam tempo maksimal 30 hari setelah kedatangan.
Jika belum dilakukan dalam tempo waktu tersebut, orang asing itu bakal disebut sebagai sosok overstaying. Secara keseluruhan, ada enam tahap pengajuan KITAS di kantor imigrasi. Orang asing harus memberikan aplikasi dan lampirannya ke meja pendaftaran di kantor imigrasi.
Setelah itu, aplikasi itu mesti disetujui kepala imigrasi atau pejabat ditunjuk setempat. Sebelum disetujui, ketika ada keraguan dari pihak imigrasi, orang asing tersebut bisa dievaluasi kembali permohonannya.
Jika disetujui akan dilakukan pengumpulan data biometrik. Maksimal empat hari kerja setelah pengumpulan biometrik tersebut KITAS bagi orang asing akan ditandatangani kepala kantor imigrasi agar diterbitkan
Terkait Kartu Izin Tingal Sementara (KITAS) yang belum dimiliki oleh dua orang pemain Persib Bandung, Michael Essien dan Carlton Cole, Kantor Imigrasi klas 1 Bandung berencana memanggil manajer klub Persib, Umuh Muchtar.
“Kita hanya mengecek terkait KITAS apakah ada persyaratan atau rekomendasi atau bahkan belum sama sekali,” ujar Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Klas I Bandung Agustianur di Bandung, Senin (17/4) dikutip dari inilah.
Agustianur menambahkan, pemanggilan tersebut belum sampai kepada pemain yang bersangkutan dan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait KITAS tersebut.
“Kita cek dulu ke Persib, belum sampai kepada pemainnya. Kalau sudah kontrak segitu (mahal) mudah-mudahan legal. Untuk itu kami akan cek, siapa tahu administrasinya sudah ada di Liga,” katanya.
Sebelumnya, Dua orang pemain Persib Bandung ini dianggap Ilegal karena dinilai belum memiliki KITAS oleh BOPI. Sementara itu pihak Persib sendiri mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari PT. Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 untuk memainkan dua pemain asingnya tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono menyebut pihaknya tidak ada niatan melanggar hukum terkait pemain asing yang bermain di Liga 1 tanpa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
Panjangnya birokrasi membuat proses penerbitan KITAS pemain asing membutuhkan waktu yang lama. Joko juga menegaskan, baik PSSI maupun operator PT. Liga Indonesia Baru (LIB) tidak mengeluarkan aturan yang berisi perizinan untuk membiarkan terjadinya pelanggaran hukum karena tampilnya pemain asing di pertandingan Liga 1 tanpa adanya KITAS.
“Itu kebijakan, bukan peraturan. PSSI memberikan kebijakan saat klub sedang menjalani proses pengurusan KITAS bagi pemain asingnya,” kata Joko seperti dilansir CNNIndonesia, Senin, (17/4).
“Kami tidak ada niatan untuk melanggar hukum. Yang terjadi sekarang seolah-olah kami melanggar aturan, tidak tepat itu,” tuturnya menambahkan.
Joko menambahkan, Kebijakan itu juga merupakan bagian dari upaya PSSI yang tidak berhenti untuk berkomitmen menjadi yang lebih baik lagi ke depannya. Apalagi, kedatangan pemain asing dari seluruh peserta kompetisi Liga 1 merupakan bagian dari investasi besar-besaran yang dilakukan klub.
Tujuannya, supaya industri sepak bola di Indonesia bisa tumbuh besar seperti di negara-negara lain. “Tidak ada niat untuk melakukan kejahatan. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) ke Depnaker (Departemen Tenaga Kerja), sedang diurus prosesnya,” ujar Joko yang juga menjabat sebagai Plt Sekjen PSSI tersebut.(sz/net)