• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Oktober 27, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Lima Orang Dilarang Masuk, Forum Tujuh Datangi PT SCG

by
8 Juni 2017
in Daerah, HEADLINE
0

FB_IMG_14969236835605966GUNUNGGURUH — Problema yang terus bergejolak di perusahaan PT Semen Jawa Siam Cemen Grup (SCG) di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tak henti-henti. Dari mulai persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dampak lingkungan hingga kebisingan membuat banyak warga sekitar geram. Namun kali ini, sejumlah masa yang tergabung dalam wadah organisasi Forum Tujuh mendatangi perusahaan untuk melakukan klarifikasi atas tuduhan pihak perusahaan terhadap pengusaha lokal. Pasalnya, mereka tidak terima dengan sikap perusahaan yang menuduh lima orang pengusaha lokal dibidang kontraktor melakukan intimidasi serta setiap masuk kerja kelima pengusaha tersebut mulutnya tercium bau alkohol. “Hingga ke lima pengusaha ini dilarang masuk kedalam perusahan,” kata Ketua Forum Tujuh, Sihabudan didampingi Sekertaris Jendral (Sekjen) Forum Tujuh Asep Saepuloh kepada www.sukabumizone.com, Kamis (8/6).

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, setelah adanya surat pelarangan masuk yang diterima ke lima pengusaha tersebut, maka Forum Tujuh secepatnya mengambil tindakan guna mengklarifikasi permasalahan tersebut. Menurutnya, tuduhan pihak perusahaan itu tidak benar disinyalir ada permainan masalah proyek antar perusahaan. “Ya, kami menilai ini hanya permainan perusahaan untuk menyingkirkan pengusaha lokal,” tandasnya.

Ia menambahkan, dari hasil klarifikasi pihak perusahaan menyepakati ke lima pengusaha lokal tersebut hanya sementara dilarang masuk ke perusahaan yakni selama satu bulan ke lima orang tersebut tidak boleh masuk. “Hal ini, dilakuakan perusahaan sebagai efek jera untuk pengusaha yang dianggap melanggar pelaturan perusahaan,” paparnya.

BacaJuga

PLN UID Jabar Wujudkan Mimpi 844 Keluarga Lewat Program Light Up The Dream

PLN UID Jabar Wujudkan Mimpi 844 Keluarga Lewat Program Light Up The Dream

27 Oktober 2025
Warga Sukabumi Kini Bisa Catat Meteran Listrik Sendiri Lewat PLN Mobile

Warga Sukabumi Kini Bisa Catat Meteran Listrik Sendiri Lewat PLN Mobile

27 Oktober 2025
RSUD R Syamsudin SH Toreh Indeks Kepuasan Masyarakat

RSUD R Syamsudin SH Toreh Indeks Kepuasan Masyarakat

27 Oktober 2025
Gegara Asmara, Warga Kampung Cikaler Rela Akhiri Hidup

Gegara Asmara, Warga Kampung Cikaler Rela Akhiri Hidup

25 Oktober 2025

Sementara, Kapolsek Gunungguruh IPTU Yudi Wahyudi menerangkan, orang yang dapat masuk ke dalam area perusahaan yang telah mempunyai ijin serta memiliki pekerjaan di area PT SCG dan pelarangan ini tidak hanya diberlakukan pada lima orang pelaku usaha CV Pas Jaya Utama. Tetapi, PT SCG memberlakukan perturan itu terhadap semua CV yang berada di perusahaan PT SCG. “Perusahaan hanya menginginkan karyawan serta para kontraktor nyaman saat melakukan pekerjaannya. Sebab, perusahaan mempunyai prosedur yang harus dijalankan yang mana bila ada pelanggaran maka, perusahaan akan melakukan pemberhentian baik itu karyawan maupun kontraktor,” singkatnya. Bambang

Previous Post

Gas Elpiji Langka, Warga Kab. Sukabumi Alih Gunakan Hawu

Next Post

Maraknya Orgil Resahkan Parapedagang di Cisaat

Next Post
Maraknya Orgil Resahkan Parapedagang di Cisaat

Maraknya Orgil Resahkan Parapedagang di Cisaat

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi