SUKABUMI — Kurang lebih 90 persen pasien di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Jawa Barat, menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Layanan mencakup rawat inap serta rawat jalan.
“Mayoritas pasien RSUD Syamsudin gunakan BPJS Kesehatan,” kata Ketua Tim Penanganan Keluhan dan Informasi RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Wahyu Handriana kepada wartawan Jumat (14/9).
Sisanya ditanggung layananan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) baik Kota/Kabupaten Sukabumi maupun asuransi kesehatan lainnya. Ia menjelaskan setiap bulan tagihan BPJS mencapai kisaran Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar.
“Hingga saat ini, besaran yang ditagihkan ke BPJS itu masih lancar serta pembiayaan ke RSUD tidak terganggu. Tapi, bila dalam jangka waktu tiga bulan saja mengalami tunggakan, layanan kesehatan di rumah sakit berpotensi terhambat,” tandasnya.
Kondisi tersebut karena sistem pembayarannya masih tepat waktu, yakni 15 hari setelah pasien atau kasus itu terverifikasi. Kalaupun ada keterlambatan bukan di BPJS melainkan dalam tahap verifikasi pasien. Misalnya, ada berkas pasien yang harus diperbaiki serta akhirnya dikembalikan ke BPJS.
“Sebagai informasi hingga kini tidak ada tunggakan dari BPJS,” tegas Direktur Utama RSUD R Syamsudin SH Bahrul Anwar. red