SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota serta Polres Sukabumi memusnahkan ribuan botol minuan keras (miras). Langkah itu dilakukan disela-sela apel gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2018, belum lama ini.
Pemusnahan miras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dilakukan di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi. Sementara di wilayah hukum Polres Sukabumi digelar di Mako Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Operasi miras rutin dilaksanakan,’’ kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan. Di mana barang bukti itu dari hasil operasi beberapa bulan terakhir langsung dimusnahkan.
Sedangkan para pelaku yang ditangkap dimajukan ke sidang pengadilan. Hal itu sebagai upaya menciptakan rasa aman serta nyaman di tengah masyarakat.
Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) mendukung langkah polisi dalam penindakan peredaran miras. Terlebih Kota Sukabumi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan peredaran minuman beralkohol. “Targetnya peredaran miras di Sukabumi dapat ditekan semaksimal mungkin,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi. “Miras yang dimusnahkan ini berasal dari hasil operasi Polres Sukabumi serta Satpol PP Sukabumi,’’ terang dia kepada wartawan. Jumlah miras yang dimusnahkan mencapai sebanyak 3.900 botol.
Menurutnya, operasi penertiban peredaran miras ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru. “Upaya ini dilakukan karena peredaran miras dikhawatirkan menggangu ketertiban serta keamanan di tengah masyarakat,” pungkasnya. red