SUKABUMI — Upaya relokasi aliran sungai di Kota Sukabumi Jawa Barat, akan diperketat. tujuannya untuk mencegah dampak dari perubahan aliran sungai khususnya menghindari bencana alam seperti banjir.
“Kami akan memperketat pemberian rekomendasi teknis relokasi aliran sungai di Kota Sukabumi,” ungkap Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPU-PRP-KPP) Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik Ahad belum lama ini.
Tujuan utamanya untuk menekan serta mengurangi dampak dari perubahan aliran sungai di Kota Sukabumi khususnya bencana banjir. Ia juga menegaskan, relokasi aliran sungai merupakan salah satu hal yang melawan alam. “Seperti diketahui aliran sungai terbentuk secara alami,” tuturnya.
Sehingga kata Novian, pemerintah akan memperketat pemeriksaan serta pengkajian dokumen pengajuan rekomendasi teknis relokasi aliran sungai. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai.
Dalam ketentuan tersebut lanjut Novian, relokasi aliran sungai memang diperbolehkan. akan tetapi perubahan ini harus sesuai serta memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Misalnya Novian mengatakan, gambar rencana trase pengalihan arus sungai pun harus lengkap dengan prasarana penunjangnya. Termasuk hasil pemeriksaan dan penghitungan luas alur sungai lama yang akan dialihkan serta luas sungai baru harus sesuai.
Novian juga menuturkan, Persyaratan lainnya, relokasi harus memperhatikan kepentingan para pemakai air sungai yang sudah ada. Selain itu, memperhatikan fungsi pengaliran sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika serta lingkungan.
Syarat lainnya yakni harus mempertimbangkan asfek morfologi, perlindungan serta pelestarian fungsi sungai, mempertahankan fungsi sarana serta prasarana sungai. “Terakhir menjamin keberlanjutan fungsi pengaliran sungai,” imbuhnya.
Novian mengungkapkan, sejak 2017 sampai dengan 2019, DPU-PRP-KPP Kota Sukabumi hanya mengeluarkan satu rekomendasi teknis pengalihan alur sungai di Kota Sukabumi. “Keluarnya izin tersebut setelah ada pemeriksaan terhadap berkas perencanaan serta berbagai persayaratan yang dilakukan secara ketat. Upaya ini diperlukan supaya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar,” pungkasnya. (rol)