SUKABUMI — Empat orang warga Sukabumi, Jawa Barat, telah terlibat kasus peredaran sabu-sabu seberat 20 Kg. Mereka dibekuk pada 9 Februari 2019 oleh petugas gabungan dari BNN Pusat, BNN Provinsi Jabar serta BNN Kabupaten Sukabumi.
“Empat tersangka itu berinisial AG, LI, AJ serta GI. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu-sabu seberat 20 Kg,” ujar Kepala BNNP Jawa Barat Sufyan Syarif saat konferensi pers belum lama ini.
Empat tersangka itu mempunyai peran masing-masing, AG mendapat order dari J yang merupakan seorang tersangka yang ada di Lembaga Permasyarakatan Medaeng Surabaya.
Barang haram itu kemudian diambil di wilayah Dumai, Riau. Kemudian LI merupakan tangan kanan dari AG sebagai perekrut serta pengendali lapangan, tersangka itu juga residivis pada kasus sabu-sabu di Sukabumi.
AJ serta GI merupakan sopir yang membawa kedua tersangka utama mengambil sabu-sabu dari Dumai serta membawanya ke wilayah Kota Sukabumi. “Petugas yang mencium adanya transaksi itu langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian selama dua pekan dan akhirnya melakukan penangkapan tersangka beserta barang buktinya,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala BNNK Sukabumi AKBP Deni Yus Danial mengatakan, hanya membantu proses penangkapan yang dilakukan BNN Pusat serta BNNP Jabar. (rol)