WARUNGKIARA — Seksi Sosial dan Budaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, adakan sosialisasi perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan itu, dihadiri Puskesos dan kepala desa se- Kecamatan Warungkiara di Aula Kecamatan Warungkiara, Jum,at (21/06/2019).
Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Warungkiara H. Samsidin mengatakan, tujuan diadakannya acara tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana cara mendidik, merawat dan menumbuh kembangkan anak dengan baik.
Lanjut ia menuturkan, melalui sosialisasi ini diharapkan mampu meminimalisir tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. “Di mana, anak merupakan sebuah amanah dan karunia dari Tuhan yang keberadaanya harus dijaga serta dilindungi dari perlakuan salah,” kata Samsidin kepada www.sukabumizone.com belum lama ini.
Di tempat terpisah Sekretaris Kecamatan Warungkiara Unang Suryana yang seksligus narasumber dalam acara tersebut memaparkan, sosialisasi tersebut berdasarkan Perbup No. 1 Tahun 2018 dan 2019, Tentang Perlindungan Anak dan Pengasuhan Anak. “Itu ada dua cara seperti pengasuhan secara alami yang diasuh orang tuanya sendiri dan pengasuhan secara alternatif yang dititipkan di tempat-tempat penitipan anak,” jelasnya.
Menurutnya, sosialisasi seperti ini wajib juga dilakukan di tingkat desa agar bagaimana upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa diketahui masyarakat.” Apalagi, disiyalir di masyarakat bayak yang tidak tahu mengenai hak-hak anak dan perempuan,” tuturnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi Undang-Undang perlindungan perempuan dan anak masyarakat bisa lebih memahami. “Sehingga, hal-hal yang tidak dinginkan tidak terjadi,” pungkasnya. (Ginanjar)