WARUNGKIARA — Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sirnajaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, periode 2019 – 2021 resmi di Lantik di Aula Desa Sirnajaya, Jum’at, (04/10/2019).
Kepala Desa Sirnajaya Dirman mengatakan, pelantikan BPD tersebut di hadiri unsur Muspika, Babinsa, Babinmas, Tokoh Pemuda, Perempuan, Tokoh Masyarakat dan lainya.” Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota dilakukan langsung Pak Camat Warungkiara sebagai perwakilan dari Pak Bupati,” kata Dirman kepada www.sukabumizone.com Jum’at (04/10).
Ia menjelaskan, tujuan pembentukan dan pelantikan kelembagaan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. “Bahwa BPD merupakan wakil masyarakat yang anggotanya diambil dari masing-masing kedusunan untuk menampung aspirasi warganya,” jelasnya.
Ia berharap semoga BPD yang baru dilantik bisa lebih bersinergi dengan pemdes sehingga mampu berjalan beriringan.”Yang jelas harus bisa saling mengisi kekurangan serta bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan satu tujuan demi kemajuan Desa Sirnajaya lebih baik,” ujarnya.
Di tempat terpisah Sekretaris Kecamatan Warungkiara Suryana mengatakan, BPD adalah sebagai bentuk perwujudan demokrasi karena di setiap desa itu diwajibkan adanya kelembagaan tersebut sebagai sosial kontrol kinerja pemdes.
” Tugas dan fungsinya BPD itu ada tiga poin yaitu Legislasi atau pembuat peraturan desa, fungsi budgeting atau yang menentukan pembiayaan pembangunan dan kontroling atau sebagai pengawasan desa,” paparnya.
Ia berharap, semoga pemdes dan BPD bisa lebih bersinergi.” Karena BPD wadah aspirasi bagi masyarakat yang merupakan jembatan penghubung antara masyarakat dengan Pemdes Sirnajaya,” pungkasnya. (Ginda)