SUKABUMI KAB — Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami hadiri Pembagian Sertifikat Hak Milik Tahap III melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Cijengkol Kecamatan Caringin, Selasa, (10/12/2019).
Kepala Desa Cijengkol, Haer Suhermansyah menyampaikan, sebelumnya pembagian sertifikat telah dilaksanakan beberapa bulan lalu.
“Tahap pertama 100 bidang kita bagikan, tahap kedua 150 bidang dan sekarang tahap ke tiga sebanyal 500 bidang, sementara untuk total PTSL untuk Desa Cijengkol sebanyak 2400 bidang,” terangnya.
Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami menyerahkan, Sertifikat secara simbolis kepada lima orang perwakilan masyarakat. Ia berpesan bahwa sertifikat yang diterima harus dimanfaatkan sebaik baiknya.
“Program ini tentunya diinisiasi oleh Presiden RI, dengan program PTSL berharap rasa tenang dan aman bagi masyarakat atas kepemilikan lahan,” ungkapnya.
Menurutnya, Presiden RI berharap setelah di terima sertifikat masal, maka masyarakat bisa menggali potensi yang ada di wilayahnya.
“Presiden berharap perkembang dari pinggiran sudah dimulai artinya pengembangan potensi dari desa, potensi yang dimiliki desa harus bisa dilihat, pemerintah mengeluarkan dana desa untuk semakin menguatkan pemberdayaan masyarakat sebesar 60 persen,” tambahnya.
Ia menekankan, idealnya masyarakat sudah bisa sejahtera dengan program desa. “Pembangunan harus dilakukan bersama sama, dorong melalui pemberdayaan masyarakat dan pengembangan desa secara bersama,” tambahnya.
Terakhir, ia berpesan bahwa setifikat yang diterima jangan sampai digunakan untuk kebutuhan konsumtif, namun harus digunakan sertifikat untuk pengembangan usaha. (Kusnandar)