SUKABUMI — Terhitung sebanyak 34 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi Jawa Barat, mendapatkan asimilasi atau boleh kembali ke rumah. Pelaksanaan pengeluaran asimilasi di rumah bagi narapidana itu terkait dengan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran virus corona baru yang menyebabkan Covid-19.
“Sejak 1 April 2020 sampai 11 April 2020, total sebanyak 34 orang narapidana mendapatkan asimilasi di rumah,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Yosafat Rizanto kepada wartawan, belum lama ini. Terakhir pada Sabtu 11 april 2020 dikeluarkan dua narapidana untuk menjalankan asimilasi di rumah.
Yosafat menjelaskan, asimilasi di rumah talah dilaksanakan mulai 1 April 2020 secara bertahap sesuai persyaratan yang telah dipenuhi yakni, telah menjalani setengah masa pidana. Ia merinci telah dikeluarkan untuk asimilasi mulai 1 April 2020 sebanyak tujuh orang.
Selanjutnya pada 2 April 2020 sebanyak 22 orang, 7 April 2020 sebanyak 1 orang, 8 April 2020 sebanyak 2 orang, serta 11 April 2020 sebanyak 2 orang. “Jadi total sebanyak 34 orang menjalankan asimilasi di rumah,” tuturnya.
Dari 34 orang yang sudah menjalankan asimilasi di rumah, ada dua orang narapidana telah bebas. “Sebab keduanya menjalani cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan asimilasi tidak halnya di rumahkan. “Akan tetapi juga dilakukan peran bapas sebagai pengawas dan juga masyarakat,” pungkasnya. (red)