SUKABUMI KAB — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan sosialisasi penyelesaian sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 di Hotel Selabintana Sukabumi, Rabu (05/08/2020).
Sosialisasi bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Acara dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Prov Jabar, KPU Kabupaten Sukabumi, unsur Partai Politik, unsur TNI/POLRI, Jaksa Pengacara Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, LBH Advokat dan para awak Media dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menyampaikan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 serta penjelasan teknis dan menyamakan pemahaman terhadap ketentuan yang terdapat dalam Perbawaslu No.2 Tahun 2020 dan memberikan penjelasan komprehensif terkait pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Juga melakukan simulasi bagi peserta dalam Pembuatan Permohonan penyelesaian sengketa melalui aplikasi sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020,” paparnya.
Lebih lanjut Teguh Hariyanto menerangkan SIPS adalah sistem informasi manajemen perkara yang progresif. sebab, dalam SIPS tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa saja, tetapi juga mencakup tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.
“Bawaslu mempersiapkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam mempermudah pelayanan proses setiap permohonan sengketa untuk Pilkada Serentak 2020,” tegasnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Prov Jabar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Yulianto menjelaskan salah satu kewenangan Bawaslu dalam proses pemilihan yaitu untuk menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan.
“Bawaslu Kabupaten memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permohonan sengketa yang terjadi antara peserta dengan peserta atau peserta dengan penyelenggara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,” paparnya.
Yulianto menambahkan optimalisasi teknologi informasi dalam menyelesaikan sengketa pemilihan di masa pandemi dapat dilakukan melalui aplikasi SIPS.
“Dengan SIPS ini akan memudahkan masyarakat untuk bisa berpartisipasi baik mengajukan permohonan juga mengikuti proses yang berjalan, makin banyak yang berpartisipasi maka mekanisme penyelesaiannya semakin fair/baik, obyektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Nur Suhendar)